Beranda Berita Subang Operasi Palsu Regent! Polisi Subang Bongkar Dapur Rahasia Si ‘Ahli Campur’ Pestisida

Operasi Palsu Regent! Polisi Subang Bongkar Dapur Rahasia Si ‘Ahli Campur’ Pestisida

pemalsuan pestisida di Subang
Foto: indometro.id

SUBANG – Ada-ada saja kelakuan manusia zaman sekarang. Kalau biasanya dapur jadi tempat ibu masak rendang, nah yang ini justru jadi “laboratorium dadakan” buat nyampur pestisida! Tapi jangan salah, ini bukan eksperimen sains—melainkan pemalsuan kelas berat yang berhasil diungkap Polres Subang.

Kejadian ini terkuak di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 9 Juni 2025, Plh. Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku berinisial BMG (46 tahun), warga Binong, diduga mengoplos pestisida merek Regent asli dengan… tadaa!… air 20 liter, pewarna makanan, dan cairan kimia lainnya.

BACA JUGA:  Aksi Damai Wartawan Subang: Suara Solidaritas Lawan Kekerasan terhadap Jurnalis

Modusnya? Aduh, jangan ditiru. Campuran cairan itu dikemas ulang ke dalam botol bekas aneka merek pestisida, disegel ulang dengan lem dan solder (iya, solder!), lalu ditempeli label palsu. Kalau dilihat sekilas, mungkin lebih rapi dari kemasan asli. Tapi ingat, cantik di luar belum tentu aman di ladang!

“Campuran tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel ulang menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu,” katanya, dengan nada tegas.

BACA JUGA:  Persikas Hilang, Bupati Subang: Saya Kecewa, Tapi Ada yang Lebih Mendesak

Dari dapur mini si pelaku, polisi mengamankan 198 botol Regent palsu (500 ml) yang sudah siap edar, 95 botol Virtako (50 ml) dalam tahap produksi, plus satu jerigen cairan kimia yang entah berasal dari planet mana. Tak ketinggalan, 316 botol kosong, 430 tutup botol, dua bundel stiker palsu, dan satu set alat produksi lengkap mulai dari setrika sampai lakban. Duh, lengkap banget kayak lagi mau buka stan pameran.

Tapi ya, sepintar-pintarnya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Kini BMG harus berhadapan dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya? Penjara maksimal 7 tahun atau denda sampai Rp5 miliar! Gagal panen, gagal kaya.

BACA JUGA:  BYD Bangun Pabrik di Subang, Siap Serap 18 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Berita ini telah tayang di portal berita indometro.id dengan judul asli “Polres Subang Ringkus Pelaku Pemalsuan Obat-obatan Pertanian, Regent dan Virtako.”