Subang – Polres Subang kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan peredaran. Aksi ini berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, dengan menyasar lokasi strategis yang kerap dijadikan tempat jual beli miras ilegal.
Operasi digelar mulai pukul 16.00 WIB hingga tuntas. Target utamanya mencakup kios-kios sekitar Terminal Subang, warung di sepanjang Jalan Raya Pagaden, serta tempat hiburan malam Artemis Milan Subang.
Hasilnya, lima orang terduga penjual berhasil diamankan. Mereka berinisial FR (35), OM (35), SK (20), N (25), dan RH (35). Petugas juga mengamankan total 399 botol miras berbagai jenis dan merek.
Di antara miras yang disita terdapat merek-merek seperti Vodka Big Boss, Anggur Merah, AO, Whiskey, Chivas, Red Label, Captain Morgan, Baileys, Black Label, Smirnoff, hingga Kawa-Kawa dan Intisari.
Semua barang bukti langsung diamankan, sementara para pelaku telah menjalani pemeriksaan hukum. Tindakan tegas dilakukan, mulai dari pendataan, penggeledahan TKP, hingga penyitaan barang bukti dan penanganan melalui proses tipiring.
Operasi ini digelar sebagai bentuk nyata komitmen Polres Subang untuk menjaga ketertiban masyarakat. Langkah ini juga bertujuan meminimalkan dampak buruk miras ilegal terhadap warga.
Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, mewakili Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin. Baik sebagai upaya pencegahan maupun penindakan atas pelanggaran hukum peredaran miras.