Subang – Polres Subang menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Operasi ini melibatkan berbagai instansi, di antaranya PM Subdenpom Subang, P3DW/Samsat Subang, Bapenda, dan PT Jasa Raharja.
Tujuan utama dari operasi ini adalah menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kasat Lantas Polres Subang AKP Asep Saepudin melalui Kanit Turjawali IPDA Hari Santoso, S.Ap. menyampaikan bahwa operasi KTMDU menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Dalam operasi ini Satlantas Polres Subang bersama Bapenda melaksanakan operasi KTMDU guna menyasar kendaraan yang pajaknya sudah habis,” ungkap Hari pada Rabu, 30 Juli 2025 di Rest Area Carimanis 7, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Penindakan dilakukan secara manual melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Polisi hanya memberikan teguran, imbauan, serta penindakan berupa tilang bagi pelanggar.
Dalam operasi di hari pertama, tercatat 74 pelanggaran, terdiri dari satu kendaraan roda empat dan 12 kendaraan roda dua. Rincian pelanggaran meliputi 58 pelanggaran STNK dan 3 pelanggaran SIM.
Hari menambahkan, pendekatan dalam operasi dilakukan secara humanis. “Kami pihak kepolisian hanya melakukan teguran secara humanis, secara lisan, dan juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menaati aturan, baik itu administratif, maupun secara kasat mata, supaya terhindar dari kelalaian ataupun pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Operasi KTMDU ini akan terus dilaksanakan di titik-titik strategis dan jalur utama Kabupaten Subang. Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan surat kendaraan untuk menghindari sanksi serta mendukung tertib berlalu lintas.