Beranda Berita Nasional Oknum Sekretaris BPD di Banjar yang Curi Berkas LPJ Desa Diberhentikan

Oknum Sekretaris BPD di Banjar yang Curi Berkas LPJ Desa Diberhentikan

Oknum-BPD-dan-Perangkat-Desa-Curi-Berkas-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Oknum Sekretaris BPD Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat yang sebelumnya melakukan pencurian berkas LPJ milik Pemdes setempat akhirnya diberhentikan.

Sebelumnya, oknum Sekretaris BPD tersebut mendapatkan vonis ringan dari Pengadilan Negeri Banjar. Namun, yang bersangkutan masih menjabat.

Kadis PMD Kota Banjar Wawan Gunawan mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan soal tersebut. 

Namun, sesuai informasi dari Camat Langensari surat tersebut dalam proses pengusulan ke Walikota. 

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca juga: Kabar SDN 1 Waringinsari Banjar Terancam Digusur, Kades Angkat Bicara

“Tadi pak Camat menginformasikan sudah ada laporan dari BPD. Kita belum tahu menunggu pastinya seperti apa laporan dari BPD itu, apakah mengundurkan diri atau BPD yang memberhentikan,” kata Wawan Gunawan kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Lanjutnya menjelaskan, untuk pemberhentian tersebut kewenangannya ada di BPD. Sementara posisi pihaknya hanya melakukan pembinaan terhadap pemerintahan desa.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Adapun mekanisme pemberhentian tersebut, berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang BPD. Dalam hal ini, BPD menyampaikan pemberhentian ke Walikota melalui Kades dan Camat, baru kemudian ke Walikota. 

Mekanisme pemberhentian tersebut, lanjutnya, bisa terjadi karena meninggal dunia, mengundurkan diri maupun BPD yang memberhentikan karena berbagai alasan, seperti melanggar aturan dan alasan lainnya.

Untuk surat itu bisa konfirmasi langsung sama Pak Camat,” katanya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Sementara itu, Camat Langensari Jajat Sudrajat membenarkan sudah adanya surat pemberhentian dari pihak pemerintah desa terkait oknum sekretaris BPD tersebut.

Saat ini surat pemberitahuan tersebut sedang dalam proses untuk selanjutnya ke Walikota untuk pengesahan pemberhentiannya.

“Iya sudah ada dari pemerintah desa. Saya ini lagi memproses untuk proses pengusulan ke Walikota,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)