Beranda Berita Subang Oknum PNS Kemenag Subang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Oknum PNS Kemenag Subang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Oknum-Kemenag-Subang.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Miris! Lagi-lagi terjadi perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum pendidik terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pendidik yang juga PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Subang itu dilakukan di lembaga pendidikan berbasis asrama di Pondok Pesantren yang dikelolanya.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, terungkapnya kasus tindak pidana tersebut berawal didapat informasi telah terjadi aksi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban.

BACA JUGA:  KPUD Siap Menggelar Debat Publik Paslon Pilkada Subang di Bale Dahana

“Perbuatan pelaku kepada korban sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 sampai 7 Desember 2021,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, pada Rabu (22/06/2022).

Korban, lanjut Kapolres Subang AKBP Sumarni menuturkan, kemudian menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan pada akhirnya diketahui kejadian tersebut. Pihak keluarga kemudian lapor kepada polisi.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang kemudian meminta keterangan kepada korban, saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Tak lama, pelaku diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Pelaku saat melakukan aksinya, bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” tuturnya.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP-B/Nomor :LP-B 656/V/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren berinisial DAN pada Hari Senin tanggal 23 Mei 2022.
Atas perbuatan bejadnya, Pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 76D dan atau pasal 82 Jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.