harapanrakyat.com,- Bacaleg DPRD Jawa Barat Dapil Jabar XIII, Hanyen Tenggono, tidak mempermasalahkan soal perubahan nomor urutnya dalam DCT (Daftar Calon Tetap) di KPU.
Dalam Daftar Calon Sementara (DCS), bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Golkar itu sebelumnya mendapatkan nomor urut 8. Namun, saat KPU melakukan pencermatan DCT, Hanyen Tenggono mendapatkan nomor urut 5.
“Saat mendapatkan perubahan pada nomor urut pencalonan legislatif, bagi saya tidak terlalu mempermasalahkan hal itu. Karena itu kebijakan dari DPP, jadi kita mengikuti saja,” kata Hanyen Tenggono saat kegiatan santunan terhadap anak yatim di Kabupaten Kuningan pada Senin (16/10/2023) lalu.
Baca Juga: Kunjungi Petani Buah Sawo di Ciamis, Rina Saadah Teringat Masa Kecil
Menurut bacaleg DPRD Jawa Barat yang juga Ketua DPC HKTI Kabupaten Kuningan ini soal sistem Pemilu proporsional terbuka. Dalam sistem tersebut, terpilihnya seseorang menjadi anggota legislatif dari suara terbanyak yang didapatkannya. Bukan melihat dari berapa nomor urutnya.
Hanyen pun mengaku dengan mendapatkan nomor urut 5 bisa berarti itu adalah jumlah sila yang ada dalam Pancasila.
Hal tersebut membuatnya lebih bersemangat lagi untuk mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat sebagai calon pemilih.
“Sebagai wakil rakyat nanti, kita tentunya harus memegang teguh pedoman bangsa, yaitu Pancasila. Selain mensosialisasikan, lima sila pada Pancasila juga wajib untuk kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Hanyen Tenggono, bacaleg DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar. (Eva/R3/HR-Online)