harapanrakyat.com,- Nawawi Pomolango ditunjuk oleh Presiden Jokowi, sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sementara, menggantikan Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat malam, 24 November 2023.
Di lain pihak, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan harapannya agar surat keputusan pemberhentian Firli dan penunjukan Nawawi segera diterima oleh lembaga antikorupsi tersebut. Tanak optimistis bahwa surat-surat tersebut akan diterima pada hari Senin.
Baca juga: NasDem Bantah Terima Uang Korupsi SYL, Ahmad Sahroni: Pernyataan KPK Merugikan Kami
Dengan adanya Keppres, Firli Bahuri kehilangan kewenangannya sebagai pimpinan KPK secara sementara. Meskipun masih diperbolehkan berkantor di KPK, Firli tidak dapat mengambil keputusan apapun. Lantaran tugas dan kewenangannya telah dihentikan oleh keputusan presiden.
Pilihan Jokowi untuk menunjuk Nawawi sebagai ketua sementara. Menunjukkan keputusan tegas untuk menggantikan Firli, bahkan ketimbang tiga wakil ketua KPK lainnya. Keputusan ini diambil setelah Firli secara resmi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait suap kepada mantan Menteri Pertanian SYL.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023. Terkait pemerasan yang diduga terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Langkah-langkah hukum, termasuk pemeriksaan lebih dari 90 saksi dan penggeledahan di dua lokasi tinggal Firli Bahuri, telah diambil dalam penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian dan KPK.
Dengan perubahan kepemimpinan dan fokus pada pemberantasan korupsi, KPK berada di garis depan untuk menghadapi tantangan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi ini. (R8/HR Online/Editor Jujang)