suarasubang.com – Ketua DPD NasDem Subang, Eep Hidayat, memicu kontroversi dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Laporan yang dilakukan pada Senin, 19 Februari 2024 ini terkait dengan Pungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 08 Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Subang, pada Pemilu 2024.
Eep Hidayat, mantan Bupati Subang, mengungkapkan kejanggalan yang terjadi selama pelaksanaan pemungutan suara lanjutan di TPS 08 Kalijati Timur.
Ia menyatakan adanya indikasi pelanggaran etik dan administrasi yang dilakukan oleh KPU Subang. Salah satu poin utama laporan adalah pemindahan lokasi PSL dari TPS 08 ke TPS 09 tanpa pemberitahuan resmi.
Eep Hidayat menyoroti kecurangan yang diduga dilakukan oleh KPU dengan tidak mencantumkan nomor dan lokasi TPS secara jelas dalam surat resmi.
Ia menyebut adanya sistematis kesengajaan agar informasi tersebut tidak diketahui oleh pihak NasDem.
Meskipun terdapat surat susulan melalui grup LO pada malam hari, namun Eep Hidayat menegaskan bahwa hal tersebut tidak terperhatikan karena nomor suratnya sama, hanya isinya yang berbeda.
Situasi ini menciptakan dinamika dan kontroversi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Subang.
Pergulatan antara NasDem dan KPU Subang menjadi sorotan, menimbulkan tanya-tanya terkait transparansi dan integritas proses demokrasi di tingkat lokal.
Langkah apa yang akan diambil Bawaslu dalam menanggapi laporan ini menjadi hal yang sangat dinantikan.