Beranda Berita Nasional Narapidana Teroris di Lapas Kota Banjar Bebas Usai Jalani Pembinaan 3 Tahun

Narapidana Teroris di Lapas Kota Banjar Bebas Usai Jalani Pembinaan 3 Tahun

Narapidana-teroris-lapas-banjar.jpeg

harapanrakyat.com,- Seorang narapidana teroris (Napiter) berinisial S, akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas II B Kota Banjar Amico Balalembang mengatakan, narapidana teroris tersebut telah selesai menjalani pidana. Napi tersebut menjalani pembinaan selama kurang lebih 6 bulan di Lapas Banjar.

“Hari ini ada satu orang napiter yang telah selesai menjalani pidana dan pembinaan di Lapas Kota Banjar,” kata Amico Balalembang, Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA:  Jalanan Subang Mirip Kolam Lele, KDM Senggol Bupati Reynaldi: "Kebut Pak Rey!"

Amico menjelaskan, narapidana teroris berinisial S, tersebut menjalani masa pidana dan pembinaan di Lapas Banjar, sejak 13 Juli 2023.

Menurutnya, selama menjalani pembinaan narapidana tersebut dinilai baik. S juga dapat mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas II B Kota Banjar.

“Secara umum kepribadiannya selama di sini baik. Yang bersangkutan selalu mengikuti program-program yang kami berikan untuk pembinaan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Viral Korban Miras Subang: Bupati Baru "Gaspol" Setelah Ditelepon Kang Dedi?

Amico berpesan kepada S untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah dinyatakan bebas dan kembali ke masyarakat. Harapannya S menjadi lebih produktif dan mandiri.

Baca Juga: Jari Siswa Bengkak Gegara Cincin, Damkar Kota Banjar Bagikan Trik Lepas Cincin Pakai Mesin Pemotong

Sebelumnya S dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah melanggar Pasal 15 Undang-undang RI nomor 5 tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA:  Nyawa Murah di Balik Botol Oplosan: Simbol Kegagalan Preventif Aparat

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis S, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Sebelumnya dia menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Depok, dan kemudian ke sini sampai akhirnya dinyatakan bebas,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)