Beranda Berita Nasional Napirapidana Teroris Jualan Kopi di Dalam Lapas Tangerang

Napirapidana Teroris Jualan Kopi di Dalam Lapas Tangerang

114629bb964c037ac81b7a09ac3cef4f.jpg

KBRN, Tangerang : Fakta persidangan perkara dugaan kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang yang menelan korban 49 tewas dan 72 narapidana luka-luka banyak mengungkap kejanggalan.

Usai terkuaknya dugaan praktik jual beli kamar tahanan, pada persidangan ketiga ini terbongkar bila ada narapidana teroris berjualan kopi dalam kamar penjara blok tahanan narapidana narkoba.

Saat persidangan anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Ismail menanyakan kepada salah satu saksi yakni, Rino Soleh yang saat peristiwa kebakaran menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I A Tabgerang, apakah ada transaksi jual beli di dalam kamar di Blok C2?

“Iya benar, ada warga binaan yang berjualan kopi di dalam,” jawab Rino saat diliput rri.co.id, Selasa (15/2/2022).

Ismail pun kembali menanyakan apakah yang berjualan tersebut merupakan warga binaan kasus narkotika? “Bukan yang mulia. Yang jualan merupakan warga binaan atau napiter (napi teroris, Red),” ucap Rino.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Penasaran dengan jawaban Rino, Ismail mencecarnya dengan serangkaian pertanyaan lanjutan. Dia bertanya apakah boleh warga binaan berjualan di dalam kamar tahanan?

“Sudah ada kesepakatan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Red) dan Densus 88, jika warga binaan itu diizinkan berjualan. Kesepakatan itu terjadi sebelum Kalapas dijabat Victor, (Victor Teguh Prihatono, Red),” sebut Rino.

Ia menambahkan bahwa pihaknya setiap pekan selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap blok Lapas, guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

“Dalam seminggu sekali di sidak. Saat sidak, kami pun sering temui barang-barang yang tidak diperlukan dalam penjara. Tapi itu sudah langsung kami amankan dan musnahkan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Namun, saat Ismail bertanya terkait penanganan ketika terjadinya kebakaran, Rino pun tidak bisa menjawabnya.

“Mohon maaf yang mulia, saat itu saya sedang cuti ke Cilacap (Jawa Tengah, Red) untuk menghadiri prosesi 40 hari keluarga yang meninggal. Jadi saya tidak ada di lokasi,” pungkasnya.

Selain Rino, sidang yang digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Willy Gunawan sebagai Bendahara Lapas Kelas I A Tangerang, Ngadino Kabid Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IA Tangerang, Arif Rahman sebagai Kasi Keamanan Lapas Kelas I A Tangerang, dan Victor Teguh Prihatono saku Kepala Lapas saat itu.

Sidang pun menghadirkan empat terdakwa yakni, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang yang menelan korban 49 tewas dan 72 narapidana luka-luka menguak fakta baru. Pasalnya, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membeberkan adanya dugaan praktik jual-beli kamar tahanan pada Lapas tersebut.

Terlontarnya pernyatan tersebut saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangeranf, R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail serta Elly Istianawati bertanya kepada saksi Rian Santoso, seorang narapidana, bila sudah berapa lama mendekam di aula Blok C2, lokasi yang terbakar di Lapas Kelas I A Tangerang.

“Sudah berapa lama di aula?” tanya R Aji Suryo saat diliput rri.co.id, Selasa (8/2/2022).

“Tiga bulan,” jawab Rian.