MEDIAJABAR.COM, KUNINGAN – Update terbaru pemberitaan terkait Nanang warga Desa Cipancur, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan yang dilaporkan oleh pihak pekerja Galian C, kini melakukan pelaporan balik.
Pihak Nanang kepada awak mediajabar.com memberikan keterangan kelanjutan terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu pekerja Galian C yang ditujukan kepada pihaknya.
Dalam keterangan Nanang mengaku sudah melakukan pelaporan balik kepada pihak Irjam selaku pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang sedang di dugakan kepada pihaknya.
Nanang memenuhi panggilan dari kantor kepolisian resor Kuningan pada tanggal 8 November 2023.
Pemanggilan kepada pihaknya dalam rangka wawancara dengan pihak penyidik.
“di ruangan tipiter pihaknya menceritakan kronologis terkait dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan pihak Irjam.
Selama satu minggu setelah pemanggilan tersebut tidak ada tindak lanjutnya.
Hingga akhirnya pada tanggal 17 November 2023 pihaknya melalui surat dari kantor hukum Gortap Manapul Manalu S.H & Partners selaku kuasa hukum pihaknya melaporkan balik piihak Irjam.
“Saya melaporkan Irjam atas dugaan melakukan pengaduan fitnah dan dugaan menyerang kehormatan kepada saya,” kata Nanang, Sabtu (25/11/2023).
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi terkait perkembangan pelaporannya tersebut.
Sampai berita ini diturunkan awak media belum sempat menghubungi dan mendatangi pihak Polres Kuningan guna konfirmasi terkait informasi dari pihak Nanang.