harapanrakyat.com,- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik 7,88 persen. Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan UMP tahun 2023 pada 25 November 2022.
Atas kenaikan tersebut, UMP Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. Sedangkan UMP tahun 2022 lalu sebesar Rp 1.841.487,31.
Penatapan UMP tahun 2023 itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat.
Pengumuman UMP tahun 2023 disampaikan oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11/2022).
“Hari ini kita sudah mendapat informasi kaitan dengan keputusan Gubernur yang sudah ditandatangani pada 25 November 2022,” ujar Setiawan.
Sekda menegaskan UMP Jawa Barat tahun 2023 ini dibayarkan sejak tanggal 1 Januari 2023. Apabila ada kota/kabupaten yang tidak menerapkan UMK atau upah minimum kabupaten, maka upah harus mengacu terhadap UMP 2023.
Baca Juga: Menjelang Penetapan UMP, Buruh di Kota Banjar Minta UMK 2023 Naik
Setiawan menjelaskan penerapan UMP tesebut menurut Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
“Dalam Permenaker itu ada formulasi untuk menghitung besaran UMP. Provinsi tidak membuat rumus sendiri namun dasarnya dari Permenaker nomor 18 tahun 2022,” katanya.
Begini Penghitungan UMP Jawa Barat tahun 2023
Adapun penghitungan UMP Jabar, pertama mengacu pada inflasi Jabar dari September 2021 sampai September 2022 yakni sebesar 6,12 persen. Kedua pertumbuhan ekonomi Jabar dari kwartal I,II dan III tahun yang berjalan sertai kwartal IV pada tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi sebelumya dan kwartal IV pada 2 tahun sebelumnya. Hasilnya 5,88 persen.
Ketiga faktor Alfa kontribusi buruh pada industri, harga bahan baku, investasi pengusaha dan lainnya. Besarannya 0,1-0,3 dan Jabar memilih faktor Alfa sebesar 0,3 sebagai apresiasi terhadap buruh. Sehingga kenaikan UMP 2023 adalah 7,88 persen. Naik Rp145.182,86 dari tahun sebelumnya.
“Ini berlaku satu tahun kerja. Untuk pengumuman UMK maksimal 7 Desember,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadisnakertrans Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan penghitungan UMP menurut Permenaker 18/2022 sudah sesuai ketentuan dan terbaik. Dengan Permenaker ini semua UMK pun akan naik.
Sedangkan apabila masih memakai PP 36 tahun 2021 maka UMP 2023 hanya akan naik 6,5 persen. Tapi untuk UMK akan bergantung kepada pertumbuhan ekonomi kota/kabupaten. Akan ada yang di atas 7,88 Persen seperti Karawang, namun ada juga yang naik di bawahnya seperti Kota Banjar.
“Dengan Permenaker maka UMK semua kota/kabupaten naik. Ini sesuai dengan tuntutan pada buruh dalam menjaga saya beli,” jelasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)