Beranda Berita Nasional Naik 3,35 Persen, Besaran UMK Ciamis Tahun 2024 Rp 2.089.464

Naik 3,35 Persen, Besaran UMK Ciamis Tahun 2024 Rp 2.089.464

Naik-335-Persen-Besaran-UMK-Ciamis-Tahun-2024-Rp-2.089.464.jpeg

harapanrakyat.com,- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis, Jawa Barat, tahun 2024 naik 3,35 persen dari tahun 2023.

Tahun 2023, UMK Ciamis hanya sebesar Rp 2.021.657,42. Sementara tahun 2024 diusulkan menjadi Rp 2.089.464 atau naik sekitar Rp 67.806,39 (3,35 persen).

Hal itu terkemuka dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengenai rancangan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Rabu (22/11/2023).

Sidang penetapan UMK Ciamis tahun 2024 dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha (APINDO), unsur pekerja (KSPSI) dan unsur Perguruan Tinggi/Pakar, yang hadir berjumlah 14 (empat belas) orang Pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis tersebut dipimpin Ketua Dewan Pengupahan.

Baca juga: Pelatihan Budidaya Ikan Nila untuk Pencaker, Ini Harapan Disnaker Ciamis

Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, H Okta Jabal Nugraha mengatakan, perhitungan UMK Ciamis 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan memperhitungkan nilai α = 0,20 (sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Semua anggota Dewan Pengupahan menerima usulan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), UMK untuk tahun 2024 yaitu Rp. 2.089.464 (dua juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah),” ungkap H Okta.

Selanjutnya kata Okta, Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengusulkan kepada Bapak Bupati agar besaran Upah Minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2024 sebesar yaitu Rp. 2.089.464 per bulan, direkomendasikan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Perlu diketahui, bahwa perhitungan nilai UMK tahun 2024 Kabupaten Ciamis nilainya 2.089.464, lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 2.057.495,00,” pungkas Okta. (R8/HR Online/Editor Jujang)