Beranda Berita Nasional Musim Tanam Jadi Trauma Petani Subang: Perbaiki Distribusi Pupuk Subsidi!

Musim Tanam Jadi Trauma Petani Subang: Perbaiki Distribusi Pupuk Subsidi!

suarasubang.com – Pupuk subsidi menjadi fokus perhatian masyarakat sejak perencanaan awal, terutama dengan alokasi dana subsidi pupuk pada tahun 2024 yang terbatas.

Harus diakui, kendati pupuk subsidi merupakan bagian penting dari upaya peningkatan produksi pangan nasional, alokasinya masih jauh di bawah kebutuhan.

Pupuk bersubsidi, terutama pada 2024, masih jauh di bawah kebutuhan; dan serapan pupuk bersubsidi masih rendah lantaran sejumlah hambatan.

Dana subsidi pupuk pada 2024 dianggarkan Rp 26,68 triliun. Dengan dana itu, alokasi pupuk bersubsidi yang disalurkan, yakni urea dan NPK, sebanyak 4,8 juta ton dari total kebutuhan 10,7 juta ton.

Sayangnya, masalah klasik selalu terjadi. Meski penyaluran pupuk sudah diatur, selalu ada pertanyaan: Mengapa petani sulit mendapatkan pupuk tersebut? Di Kabupaten Subang, persoalan ini pun masih terjadi.

Di Kabupaten Subang yang notabene merupakan salah satu lumbung padi terbesar di Jawa Barat, kesulitan pupuk kerap menghantui jelang nusim tanam.

Sekedar informasi saja, menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat tahun 2023, Kabupaten Subang menempati posisi ketiga dalam daftar lumbung padi Jawa Barat.

Dalam tahun 2023, Subang mampu menghasilkan padi sebanyak 1.056.843 ton. Luas lahan pertanian yang mencapai 156.298,50 hektar memberikan kontribusi signifikan dalam produksi padi.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

Keunggulan lain yang dimiliki oleh Subang adalah potensi sumber daya alam yang mendukung sektor pertanian, memberikan dukungan ekstra dalam menjaga posisinya sebagai salah satu penghasil padi terbesar di Jawa Barat.

Ironisnya, masih banyak petani yang mengeluhkan sulit dan mahalnya ketersediaan pupuk. Informasi mengenai sulitnya pasokan pupuk subsidi sudah bukan hal aneh.

Keunggulan Subang sebagai salah satu lumbung padi potensial tentu harus diperhatikan serius. Pemerintah dan daerah terkait tidak hanya harus menjamin ketersediaan stok pupuk, tetapi juga memastikan distribusinya berjalan lancar.

Salah satu caranya dengan meningkatkan pengawalan distribusi pupuk, baik subsidi maupun non-subsidi. Termasuk pengawalan harga eceran tertinggi untuk pupuk non-subsidi guna menghindari manipulasi harga di pasaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya, upaya melibatkan masyarakat dalam pengawasan bisa menjadi kunci, dengan harapan dapat melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan kecurangan yang terjadi.

Pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan sangat penting. Praktik manipulasi data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tani menjadi sorotan.

BACA JUGA:  Pelantikan Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029: Wajah Baru Dominasi

Di berbagai daerah, manipulasi data mulai dari pengisian e-RDKK hingga distribusi pupuk bersubsidi terungkap. Praktik ini merugikan petani, seperti terlihat dari temuan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dan Tuban, Jawa Timur.

RDKK, yang seharusnya menjadi panduan alokasi pupuk subsidi, terindikasi sebagai sumber penyimpangan.

Pengisian data yang tidak akurat, seperti mencantumkan KTP orang yang meninggal, menjadi modus yang merugikan sistem.

Praktik serupa terjadi di beberapa daerah lain, menunjukkan adanya kesenjangan antara data di lapangan dengan alokasi yang seharusnya.

Tindakan manipulasi ini merambah hampir seluruh wilayah, sebagaimana temuan Ombudsman RI yang mencatat 369.688 warga meninggal masuk dalam data e-RDKK tahun 2021.

Ini menyoroti kelemahan dalam validasi data, di mana beberapa petani hanya menyetor KTP dan memercayakan proses selanjutnya kepada pihak pengurus kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan.

Ketidaksesuaian data nomor induk kependudukan (NIK) di beberapa provinsi, menurut Ombudsman RI, menjadi akar masalah.

Perencanaan yang kurang akurat di tingkat awal berdampak pada alokasi pupuk yang tidak tepat sasaran. Ketidakakuratan data menjadi celah bagi sindikat yang mengambil alih distribusi pupuk subsidi, mengakibatkan kerugian bagi petani.

BACA JUGA:  Kemarau Tiba, PT DAHANA Berikan Bantuan Sumur Bor untuk SMPN 2 Cibogo

Sikap tegas dari pihak terkait, seperti PT Pupuk Indonesia, yang siap menindak distributor dan kios resmi yang melanggar prosedur, menjadi harapan.

Ketua Komisi IV DPR Sudin beberapa waktu lalu menekankan perlunya tanggung jawab dari PT Pupuk Indonesia terkait distribusi pupuk subsidi di jalur tidak resmi.

Evaluasi tahunan terhadap distributor dan kios resmi diinginkan untuk memastikan keberlanjutan program pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, peran KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) di lapangan menjadi krusial dalam masalah ini. Petani pun harus aktif mengawal penyaluran pupuk subsidi demi keberlanjutan pertanian dan kesejahteraan petani.

Distribusi pupuk subsidi menjadi tantangan serius yang perlu diselesaikan. Perencanaan yang akurat, pengawasan ketat dari instansi terkait, dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan ini.

Mudah-mudahan di 2024, tak ada lagi petani Subang yang trauma menghadapi musim tanam. Secara khusus peran Dinas Pertanian Subang menjadi salah satu kunci penting terutama dalam pengawasan.

Kolom Opini ini ditulis oleh: Hari Pitrajaya, Pemimpin Redaksi Suarasubang.com