harapanrakyat.com,- Mulai Juli 2024, sebanyak 3.245 ASN dipindahkan ke IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara, Kalimantan Timur. Pemerintah telah menyiapkan tempat tinggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di ibu kota baru tersebut.
Pemindahan ASN ke IKN bukan hanya relokasi fisik semata, tapi juga transformasi dalam pelayanan publik dan budaya kerja.
Hal itu sebagaimana penjelasan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12/2023).
ASN Dipindahkan ke IKN Melalui 5 Tahapan
Ia menjelaskan, berdasarkan UU IKN, proses pemindahan Aparatur Sipil Negara melalui lima tahapan.
Untuk tahap pertama akan berlangsung Juli hingga November 2024, yang mana tahap pertama (2020-2024) ini adalah pembangunan penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian, tahap kedua akan berlangsung pada tahun 2025-2029 sebagai pengembangan shared office di IKN Nusantara.
Pada tahap ketiga, ASN dipindahkan ke IKN akan dilaksanakan tahun 2030-2039. Pemindahan tersebut untuk pengembangan agile government.
Selanjutnya, tahap keempat akan berlangsung pada tahun 2035-2039 dalam rangka membangun kota cerdas industry 4.0.
Sedangkan, pemindahan ASN tahap kelima akan berlangsung pada tahun 2040-2045 untuk mendukung pembangunan kota cerdas dengan AI (Artificial Intelligence).
“ASN yang pindah pada tahap pertama itu dari 37 lembaga/kementerian. Pemerintah sudah menyiapkan sebanyak 1.740 hunian buat mereka,” kata Anas.
Ia juga menjelaskan, saat ini yang menjadi fokus kebijakan pemindahan ke IKN untuk jangka pendek tahap pertama, yang mana pemerintah fokus pada pemindahan ASN dan kelembagaan. Serta efektifitas penyelenggara pemerintahan di IKN dengan pola kerja digital.
Oleh sebab itu, Anas minta setiap lembaga/kementerian mempersiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang akan pindah. Tentunya harus sesuai kebutuhan jabatan dan juga layanan berdasarkan kompetensinya masing-masing.
Langkah Strategis Perkuat Administrasi Publik
Ia menilai, ASN dipindahkan ke IKN menjadi langkah strategis untuk memperkuat administrasi publik. Serta mendukung visi pembangunan secara nasional.
Selain itu, pemindahan tersebut juga menjadi momentum dalam penerapan tata kelola pelaksanaan pemerintahan yang efektif efisien.
Proses pemindahan melibatkan berbagai upaya yang meliputi simplifikasi proses bisnis atau cara kerja. Termasuk penataan manajemen ASN, pelaksanaan pemerintahan digital. Serta menguatkan koordinasi antar institusi, khususnya pelibatan ASN pemerintah daerah penyangga IKN.
Anas berharap, dengan adanya koordinasi yang baik pemindahan tersebut dapat berjalan lancar. Sekaligus juga memberi dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Tunjangan Khusus ASN
Sedangkan, mengenai besaran tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN, MenPAN RB akan membahasnya dengan Kementerian Keuangan. Termasuk tahapan dan masa pemberlakuannya.
“Saat ini pemerintah sedang membahas mengenai pemberian tunjangan khusus bagi ASN yang dipindahkan ke IKN. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977,” ujarnya.
Anas menambahkan, jika ada alasan-alasan yang kuat, ASN tersebut bisa mendapatkan tunjangan lainnya berdasarkan Peraturan Presiden. (Eva/R3/HR-Online)