Beranda Berita Subang Mulai 22 September, Layanan SKCK di Polsek Subang Ditiadakan, Dialihkan ke Polres

Mulai 22 September, Layanan SKCK di Polsek Subang Ditiadakan, Dialihkan ke Polres

Layanan SKCK Polsek Subang ditiadakan

Polres Subang mengumumkan perubahan sistem layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Terhitung mulai Senin, 22 September 2025, layanan penerbitan SKCK di seluruh Polsek jajaran Polres Subang resmi ditiadakan.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut arahan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait peluncuran aplikasi SKCK online terbaru. Dengan kebijakan baru ini, seluruh proses penerbitan SKCK akan dilaksanakan secara terpusat di tingkat Polres Subang.

BACA JUGA:  Tempat Nongki Estetik di Subang yang Bikin Betah

“Untuk pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan terpusat di tingkat Polres,” demikian pernyataan Satuan Intelkam Polres Subang. Masyarakat pun diimbau mengurus permohonan SKCK langsung ke Polres Subang.

Bagi warga yang sudah memiliki SKCK terbitan Polsek sebelum 22 September 2025, dokumen tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pihak kepolisian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat perubahan sistem ini. Informasi lebih lanjut mengenai aplikasi SKCK online terbaru akan diumumkan setelah ada konfirmasi resmi dari Mabes Polri.

BACA JUGA:  PT Dahana dan SMKN Cibogo Gelar Panen Perdana Sayur Oyong di Edupark Subang