harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang memerintahkan umat Islam untuk mendukung Palestina. Selain itu, fatwa juga, secara tegas menyatakan haram mendukung Israel beserta produk-produknya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengumumkan fatwa MUI tersebut.
“Mendukung agresi Israel haram hukumnya. Hal ini mencakup tidak hanya dukungan langsung, tetapi juga dukungan tidak langsung. Seperti, membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel,” ujarnya Jumat (10/11/2023).
Selain melarang mendukung produk Israel, fatwa MUI juga menetapkan kewajiban mendukung kemerdekaan Palestina. Dalam konteks ini, Prof. Niam Sholeh menyatakan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib.
“Oleh karena itu, umat Islam dihimbau untuk memberikan dukungan melalui berbagai cara, seperti gerakan zakat, infaq, dan sedekah,” ujar Asrorun Niam.
Baca juga: Netizen Menuding Felicya Angelista Pro Israel Bukan Palestina
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini memberikan panduan praktis kepada umat Islam untuk menerjemahkan dukungan mereka kepada Palestina ke dalam tindakan nyata. MUI mendorong umat Islam untuk terlibat dalam gerakan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
“Ini adalah langkah-langkah konkrit yang dapat diambil oleh setiap individu untuk mendukung perjuangan Palestina,” tegas Asrorun Niam.
MUI tidak hanya mengarahkan fatwanya kepada individu umat Islam, tetapi juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia. Rekomendasi ini termasuk melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel.
“MUI juga merekomendasikan, agar pemerintah mengirim bantuan kemanusiaan, serta menggandeng negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel,” ujar Asrorun Niam.
Dalam upaya melibatkan masyarakat lebih luas, MUI juga mengajak lembaga amil zakat nasional dan BAZNAS untuk mewadahi penggalangan zakat, infaq, dan sedekah. Hal ini menciptakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan kontribusi finansial secara langsung dalam mendukung perjuangan Palestina.
Fatwa MUI ini tidak hanya mencerminkan sikap tanggung jawab ulama terhadap konflik Palestina-Israel. Tetapi juga, memberikan pedoman praktis bagi umat Islam untuk mengambil tindakan nyata. (R8/HR Online/Editor Jujang)