Beranda Berita Nasional MUI Pangandaran Kritik Bapenda Jabar terkait Larangan Penunggak Pajak Isi BBM

MUI Pangandaran Kritik Bapenda Jabar terkait Larangan Penunggak Pajak Isi BBM

MUI-Pangandaran-Kritik-Bapenda-Jabar.jpg

harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran melontarkan kritik kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar). Hal itu berkaitan dengan kebijakan Bapenda Jabar yang akan memberlakukan larangan isi BBM di SPBU bagi penunggak pajak kendaraan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Ucu Saeful Aziz menilai kebijakan Bapenda Jabar tersebut lebih banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya. 

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pengembangan Patimban Industrial Estate di Subang

“Padahal semua peraturan yang akan diterapkan oleh pemerintah itu harus mempertimbangkan aspek maslahatnya,” ujar Ucu yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Pangandaran, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Dear Bapenda Jabar, Warga Banjar Tolak Larangan Isi BBM Penunggak Pajak Kendaraan

Menurutnya, apabila ingin meraih kemaslahatan tetapi malah mendatangkan kemudharatan, maka lebih baik kebijakan tersebut dihindari.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Tanggapi Tunjangan Rumah DPRD Jabar Rp62-71 Juta: “Tidak Masalah Dihapus”

“Jika maslahat itu ingin diraih tetapi justru malah mendatangkan mudharat atau kerusakan maka ada kaidah lain. Kaidah itu menyebutkan, menghindari kemudharatan itu jauh lebih baik daripada mengambil sebuah kemaslahatan,” jelasnya.

Ucu menilai, dengan kebijakan larangan isi BBM bagi penunggak pajak mungkin saja kesadaran warga Jawa Barat untuk bayar pajak akan meningkat. Namun ada hal-hal lain yang justru bisa menimbulkan kemudharatan yang tidak boleh diabaikan.

BACA JUGA:  Festival Panen Raya Subang: Kolaborasi Syngenta dan Pemkab Sukses Dongkrak Produksi Padi Dua Kali Lipat

“Intinya peraturan yang akan diambil oleh Bapenda Jawa Barat saya rasa belum tepat diterapkan karena pertimbangan-pertimbangan tersebut,” pungkasnya. (Enceng/R7/HR-Online/Editor-Ndu)