Beranda Berita Nasional Mudah dan Cepat! Begini Cara Lansia Daftar PKH 2025 untuk Dapat Bantuan...

Mudah dan Cepat! Begini Cara Lansia Daftar PKH 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Mudah dan Cepat! Begini Cara Lansia Daftar PKH 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
Foto: umsu.ac.id

Subang – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama lansia, dengan menghadirkan akses bantuan sosial yang lebih mudah dan praktis. Mulai 2025, pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Akses Lebih Cepat, Proses Lebih Mudah

Langkah baru ini bertujuan mempercepat verifikasi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan tanpa harus mengantre di kantor pemerintahan. Dengan sistem digital, lansia yang memenuhi syarat dapat mendaftar dari mana saja, asalkan memiliki koneksi internet.

BACA JUGA:  Harga BBM Pertamina Naik per 1 Februari 2025, Simak Daftar Lengkapnya!

Bantuan Hingga Rp 2,4 Juta per Tahun

Bagi lansia yang lolos sebagai penerima PKH, pemerintah menyediakan bantuan sebesar Rp600.000 per kuartal atau Rp2.400.000 per tahun. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya kesehatan hingga konsumsi sehari-hari. Bantuan ini sangat penting bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau menghadapi keterbatasan ekonomi.

Dua Cara Mudah Mendaftar PKH 2025

Pemerintah menyediakan dua jalur pendaftaran agar semua lansia yang berhak bisa mengakses bantuan ini dengan mudah:

  1. Pendaftaran Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
    Bagi yang memiliki akses internet, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Kemensos di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
    • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
    • Buat akun baru dengan mengisi data sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
    • Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas.
    • Ajukan pendaftaran PKH melalui menu yang tersedia.
    • Data akan diproses dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
    • Jika disetujui, bantuan akan segera dicairkan setelah pengesahan Kepala Daerah.
  2. Pendaftaran Melalui RT/RW dan Musyawarah Desa
    Bagi lansia yang tidak memiliki akses internet, pendaftaran masih bisa dilakukan secara manual:
    • Ajukan permohonan ke RT/RW setempat.
    • Permohonan akan dibahas dalam musyawarah desa untuk diverifikasi.
    • Data calon penerima dikirim ke pemerintah daerah untuk persetujuan.
    • Jika lolos verifikasi, penerima akan mendapatkan pemberitahuan mengenai pencairan bantuan.
BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Ultimatum Sekolah Swasta: Lepaskan Ijazah atau Kehilangan Dana Rp 600 Miliar!

Dengan kemudahan ini, diharapkan seluruh lansia yang berhak bisa mendapatkan bantuan tanpa hambatan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri atau membantu kerabat yang membutuhkan!