Beranda Berita Nasional Money Politic Jadi Potensi Terbesar Pelanggaran Pemilu di Kota Banjar

Money Politic Jadi Potensi Terbesar Pelanggaran Pemilu di Kota Banjar

Money-Politic-Jadi-Potensi-Terbesar-Pelanggaran-Pemilu-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Tindak pidana money politic atau politik uang bisa menjadi potensi terbesar pelanggaran pemilu di Kota Banjar, Jawa Barat.

Hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar sampaikan, saat konferensi pers tahapan kampanye, Kamis (14/12/2023).

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Wahidan mengatakan, hal itu berdasarkan hasil diskusi dengan tim Gakumdu.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Melihat hasil diskusi bersama teman-teman Gakumdu dari Kejaksaan dan kepolisian di Kota Banjar. Sekali lagi saya sampaikan, yang paling berpotensi terjadinya tindak pidana Pemilu itu adalah money politic,” kata Wahidan.

Menurutnya, meskipun bisa terjadi tindak pidana lain seperti ujaran kebencian, dan lainnya, namun politik uang paling berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu di Kota Banjar.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Tentunya masih banyak yang lain masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu. Tapi yang paling berpotensi itu (politik uang),” ujarnya.

Wahidan menjelaskan, bahwa unsur-unsur politik uang adalah memberikan janji atau materi. Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Lanjutnya menjelaskan, jika melihat Pasal 515, setiap orang atau tim pelaksana kampanye memberikan janji atau barang dalam rangka untuk memilih salah satu calon, atau bahkan menghilangkan hak pilih.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Artinya si pemberi ini mengarahkan si pemilih untuk memilih calon tertentu,” jelasnya.

Wahidan menerangkan, bahwa dalam ketentuan pasal tersebut, ancaman untuk pelanggaran Pemilu pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Dan juga denda paling banyak Rp 36 juta,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)