MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Jawa Barat diringkus jajaran Satreskrim Polres Subang.
Ditangkapnya PNS yang berinisial AD (45) kali ini, disebabkan telah melakukan tindak pidana pencabulan murid yang masih dibawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat menggelar Press Conference di Mapolres Subang, Rabu (2/3/2022) malam.
“Telah kami amankan AD pekerjaan PNS beralamat di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” ujar Sumarni.
Menurut Sumarni, pelaku tega melakukan aksinya kepada tiga muridnya yang berinisial MA (11), MB (12), dan CO (12) masih dibawah umur di sekolah dasar yang berada di Kecamatan Cikaum tersebut.
Modus operandi pelaku, untuk memuluskan aksi tidak senonohnya, pelaku mengancam kepada korban akan memberikan nilai jelek, jika tidak menuruti perbuatan bejatnya.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura memberikan pelajaran kemudian melakukan perbuatannya jika korban melapor tidak akan diberikan nilai bagus,” katanya.
Selain itu, lebih parahnya lagi, masih kata Sumarni, pengakuan dari pelaku melakukan perbuatannya di ruangan kelas.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga awal bulan Januari 2022,” ucapnya.
Atas pengungkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti yakni seragam sekolah dari ketiga korban.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar Rupiah.