Polres Subang berhasil membongkar sindikat pemerasan yang mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat. Tiga pria ditangkap setelah terbukti memeras warga dengan tuduhan palsu terkait kasus narkoba.
Aksi kejahatan komplotan ini terjadi di kawasan Desa Palasari, Kecamatan Ciater, pada 28 Januari 2026. Pelaku menghentikan paksa korban yang sedang melintas di jalan raya.
Mereka menggiring korban masuk ke dalam mobil Honda Brio hitam di bawah ancaman senjata. Pelaku menggunakan softgun jenis FN untuk menakuti dan memaksa korban menuruti perintah.
Komplotan ini lantas menghubungi orang tua korban menggunakan ponsel rampasan. Mereka meminta sejumlah uang tebusan dengan memanfaatkan kepanikan keluarga.
“Pelaku merampas ponsel korban dan menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan. Keluarga yang ketakutan mentransfer sejumlah uang. Secara total, ada kerugian hingga jutaan rupiah dari dua korban dalam kejadian tersebut,” jelas Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, Senin (9/2/2026).
Tim Resmob Polres Subang akhirnya meringkus ketiga tersangka di area Sariater, Sabtu malam (7/2/2026). Masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam melancarkan aksinya.
D.H.S. bertindak sebagai eksekutor utama yang menodongkan senjata dan menerima uang. M.I. berperan sebagai pengemudi sekaligus negosiator, sementara W.D.A. bertugas membawa motor korban.
Polisi menyita barang bukti berupa rompi bertuliskan “Resmob Polda Jabar” dan topi polisi. Pendalaman kasus mengungkap bahwa mereka telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP. Ancaman hukuman penjara menanti mereka akibat tindak pidana pemerasan ini.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” tegas Kombes Hendra.
Kapolres meminta warga berani menanyakan kartu anggota jika bertemu aparat yang mencurigakan. Ia memastikan penindakan tegas terhadap segala bentuk kriminalitas di wilayahnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Subang. Kami bertindak tegas, profesional, dan transparan,” pungkasnya.








