Subang — Maraknya pendirian minimarket modern hingga pelosok desa di Kabupaten Subang menuai keluhan masyarakat. Keberadaan toko modern yang semakin masif dinilai mengancam keberlangsungan pedagang kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal.
Salah seorang warga menyampaikan keluhan melalui media sosial Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi. Ia menyoroti belum adanya pembatasan tegas terhadap pembangunan minimarket di dekat warung tradisional. “Keluhan dan saran serta permohonan diperhatikan untuk pedagang kecil. Sebab banyak minimarket modern pendiriannya masif sampai ke desa, jarak dekat dengan warung kecil. Apakah tiada pembatasan untuk pendirian minimarket modern?” tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram @dpmptspsubangofficial. Pihaknya menegaskan pendirian minimarket modern tidak bisa sembarangan, melainkan harus melalui proses perizinan yang ketat.
Adapun syarat perizinan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- Persetujuan Lingkungan
“DPMPTSP Subang berkomitmen untuk selalu transparan dan responsif dalam memberikan informasi terkait perizinan usaha di Kabupaten Subang,” tulis akun resmi tersebut.
Meski demikian, warga menilai kehadiran minimarket modern tetap berdampak langsung pada pedagang tradisional. Persaingan harga, kenyamanan belanja, hingga promosi membuat warung kecil semakin sulit bertahan.
“Kalau semua serba minimarket, lama-lama warung kecil bisa gulung tikar. Kasihan pedagang kecil yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap seorang warga di Subang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya memperketat perizinan, tetapi juga membuat regulasi yang melindungi pedagang kecil. Dengan demikian, warung-warung tradisional tetap dapat bertahan dan menjadi bagian penting dalam perekonomian desa.