Beranda Berita Nasional Minimalisir Kriminalisasi Wartawan, Dewan Pers-Polri Teken Perjanjian Kerja Sama

Minimalisir Kriminalisasi Wartawan, Dewan Pers-Polri Teken Perjanjian Kerja Sama

Dewan-Pers.jpg

harapanrakyat.com,- Dalam rangka meminimalisir kriminalisasi wartawan akibat pemberitaan, Dewan Pers dan Kepolisian RI meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan melalui surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, Kamis (10/11/2022).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto SH MH, menyatakan dukungannya dalam kerja sama dengan Dewan Pers.

“Kami akan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke jajaran Polri,” katanya.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pengembangan Patimban Industrial Estate di Subang

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menegaskan, PKS tersebut merupakan pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam melindungi kemerdekaan pers.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Minta Semua Pihak Patuh

Harapannya, tidak ada lagi masyarakat yang melaporkan wartawan terkait pemberitaan kepada polisi dengan regulasi selain Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Tanggapi Tunjangan Rumah DPRD Jabar Rp62-71 Juta: “Tidak Masalah Dihapus”

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan,” tegasnya.

Menurut Arif, apabila wartawan terlibat sengketa akibat pemberitaan maka penyelesaiannya melalui Undang-Undang Pers dengan rekomendasi Dewan Pers.

Alur Laporan Sengketa Pemberitaan

Dalam kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri, apabila polisi mendapat laporan terkait pemberitaan, maka polisi akan koordinasi dengan Dewan Pers.

BACA JUGA:  Festival Panen Raya Subang: Kolaborasi Syngenta dan Pemkab Sukses Dongkrak Produksi Padi Dua Kali Lipat

Hal tersebut untuk menentukan apakah objek yang dilaporkan tersebut karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila termasuk karya jurnalistik, maka diselesaikan lewat hak jawab dan hak koreksi atau penyelesaiannya diserahkan kepada Dewan Pers.

Sedangkan apabila bukan kategori karya jurnalistik dan masuk kategori penyalahgunaan profesi wartawan, maka polisi akan memprosesnya sesuai undang-undang yang berlaku. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)