Beranda Berita Nasional Merasa Difitnah, Ormas Islam di Tasikmalaya Laporkan Penjual Miras ke Polisi

Merasa Difitnah, Ormas Islam di Tasikmalaya Laporkan Penjual Miras ke Polisi

Ormas-Islam-di-Tasikmalaya-Laporkan-Penjual-Miras.jpg

harapanrakyat.com,- Ormas Islam melaporkan pemilik kios yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AN.

AN diduga telah melakukan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 310, pasal 321 dan pasal 355 KUHP.

AN dilaporkan ke SPKT Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/1/2022), karena sudah menuduh ormas islam dan santri mengambil kunci mobil milik AN.

Ustad Ucu , perwakilan Ormas Islam di Tasikmalaya mengatakan, kedatangannya ke Polres Tasikmalaya Kota, untuk melaporkan penjual miras, lantaran ada indikasi fitnah kepada ormas Islam.

“Yang kita laporkan adalah pemilik daripada ruko tersebut, terkait fitnah kepada kami ormas Islam dan santri. Fitnah itu bersumber dari voice note (pesan suara) AN yang disampaikan kepada pihak Pemerintah Keluarahan, yang memang intinya menuduh kami mengambil kunci mobil miliknya yang hilang,” ujar Ustad Ucu.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Marak Korban Investasi Bodong, Pengamat Ekonomi Tasikmalaya Angkat Bicara

Padahal, menurutnya, pada saat pembongkaran ruko tersebut yang dihadiri pihak kepolisian dan Satpol PP, sesuai kesepakatan, pihaknya tidak masuk ke ruko hanya mendampingi saja di luar.

Kejadiannya itu terjadi beberapa waktu lalu, saat ormas islam bersama aparat di Kota Tasikmalaya, melakukan swiping di pasar Indihiang. Ada sebuah ruko yang digembok dijadikan tempat penyimpan miras, karena memang ada salah satu warga yang membeli miras di tempat tersebut, dan ditemukan waktu itu 500 botol miras dan tuak sebanyak 2 drum.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Si AN itu menuduh kami dan santri mengambil kunci mobil. Memang sebelumnya ada musyawarah, bukannya dia (AN) minta maaf karena sudah mengedarkan miras di Kota Tasikmalaya, tanpa izin dan tidak ada tembusan pemerintah setempat. Malahan dia propaganda memfitnah kami ormas islam,” tegasnya.

Forum Mujahid Tasikmalaya Dukung Ormas Islam Laporkan Pembuat Fitnah

Nanang Nurjamil dewan pembina Forum Mujahid Tasikmalaya menambahkan, jika melaporkan adanya dugaan tindak pidana adalah hak konstitusi setiap warga negara.

“Mudah mudahan dengan adanya laporan ini menjadi pembelajar semua pihak, khususnya bagi siapapun yang melakukan praktek jual beli miras di Kota Tasikmalaya, apalagi sampai menebarkan fitnah pencemaran nama baik kepada para santri dan ormas Islam di Kota Tasikmalaya,” katanya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Menurut Nanang, Tasikmalaya ini dikenal sebagai kota santri karena itu ada Perda No. 7 tahun 2014 yang harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Mudah-mudahan juga dengan adanya laporan ini bisa menjaga kondusifitas di kota Tasikmalaya.

Karena itu Nanang mengimbau dan mengajak kepada semua pihak untuk tetap bisa menjaga kondusifitas.

“intinya semua serahkan dan percayakan proses penegakkan hukmnya kepada aparat penegak hukum, kita selanjutnya tinggal mengawasi jalannya proses hukum oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online/Editor Jujang)