Beranda Berita Nasional Menyalahi Aturan Tinggal, Tiga WNA Pakistan di Bekasi Dideportasi

Menyalahi Aturan Tinggal, Tiga WNA Pakistan di Bekasi Dideportasi

Deportasi-WNA-Pakistan.jpg

harapanrakyat.com – Sering membawa wanita ke dalam rumah tinggalnya di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, tiga orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan harus menjalani proses deportasi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana mengatakan, pihaknya mendeportasi WNA itu lantaran warga sudah mengaku resah atas tindakan para WNA tersebut.

“Kami memperoleh laporan dari masyarakat ada tiga WNA Pakistan di lingkungan masyarakat yang sangat meresahkan. WNA Pakistan justru membawa perempuan ke rumahnya,” kata Yayan, Rabu (22/3/2023).

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Baca Juga : Mobil Angkot di Bekasi Hangus Terbakar Gegara Korsleting Listrik

Dari laporan masyarakat tersebut, lanjut Yayan, Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi melakukan pengecekan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga WNA Pakistan tersebut.

Kemudian, kata Yayan, petugas mendapatkan bahwa tiga WNA Pakistan itu masuk ke Indonesia menggunakan visa B12 atau visa wisata. Petugas pun memperoleh informasi, tiga WNA itu selama tinggal di Indonesia menjadi pekerja di salah satu perusahaan.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Kami lakukan pemeriksaan kepada WNA Pakistan itu dan terbukti mereka melanggar Undang-undang Keimigrasian pasal 75 ayat 1. Mereka melanggar ketertiban umum. Maka, pihak imigrasi berhak melakukan pendeportasian,” ucap Yayan.

Sebelum melakukan pendeportasian, kata Yayan, tiga WNA Pakistan itu menempati ruang tensi Imigrasi Bekasi.

Menurut Yayan, tiga WNA Pakistan itu menyalahi aturan dengan menggunakan visa wisata untuk bekerja di salah satu perusahaan.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca Juga : Sambut Ramadan, Masjid Al Jabbar Kembali Terbuka Bagi Umum

“Mereka menyalahi izin tinggal yang kami berikan. Mereka mengganggu ketertiban masyarakat. Berdasarkan laporan dari masyarakat justru memberikan keresahan-keresahan. Dengan demikian, kami melakukan proses deportasi kepada tiga WNA Pakistan itu,” ungkapnya. (Setiawan/R13/HR Online/Editor-Ecep)