KBRN, Jakarta: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto disebut akan menindaklanjuti dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan oleh lembaga Sawit Watch dan Integrity setelah menyambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Sawit Watch dan Integrity datang untuk mempertanyakan kelanjutan pengaduan mereka terkait dugaan HGU ilegal. Tercium dugaan kongkalikong penerbitan HGU kawasan hutan di Kotabaru, tanpa melalui prosedur yang benar.
Dalam laporan Sawit Watch dan Integrity, HGU ilegal tersebut menyebabkan hutan negara sekitar 8.610 hektar hilang. Kemudian lahan tersebut mendapatkan izin HGU, meski tidak ada izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.
“(pengaduan) Sudah sampai ke Menteri ATR/BPN (Hadi Tjahjanto) dan dari Menteri sudah sampai ke Dirjen 7. Dirjen 7 itu yang menangani permasalahan pertahanan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo usai mendatangi Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Surambo lanjut mengatakan, Dirjen Kementerian ATR/BPN sedang memeriksa dan mengkaji pengaduan yang disampaikan Sawit Watch. Dalam waktu yang tidak lama lagi, Sawit Watch akan dimintai klarifikasi atas laporan dugaan penerbitan HGU ilegal tersebut.
“Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan. Dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan,” kata Rambo.
Sawit Watch dan Integrity akan kembali mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui nasib pengaduan mereka. Dengan harapan proses penyelesaian kasus hukum yang menyangkut mafia tanah dapat terselesaikan dengan baik oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita belum tahu apakah ada klarifikasi atau tidak, untuk memastikan nanti kami datang lagi (awal September 2022) cek lagi. Kita ingin tahu nasib pengaduan rakyat ini akan seperti apa, sesuai atau tidak dengan komitmen Pak Jokowi memberantas mafia tanah,” ucap Rambo.
Partner Senior Integrity Law Firm, Harimuddin membeberkan dugaan penerbitan HGU ilegal telah dilaporkan ke empat lembaga. Yakni KPK, Bareskrim, Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN.