KBRN, Jakarta: Sebanyak dua kapal perang milik TNI AL, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Telul Mandar 514 bakalan dijual.
Menteri Pertahanan(Menhan), Prabowo Subianto menjelaskan, penjualan akan dilakukan dengan sistem lelang.
“Kami sampaikan kronologis terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980,” jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1/2022).
Tim khusus pun telah dibentuk. Hal itu menurut dia sesuai dengan Surat Keputusan KSAL tentang Rencana Penghapusan 15 Unit KRI Pada Renstra II Minimum Essential Force (MEF) 2015-2019.
Ditambahkan Prabowo, setelah bekerja tim pun mengeluarkan beberapa rekomendasi. Di antaranya kapal yang hendak dijual memang sudah tidak layak digunakan lagi.
“Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan akibat bagian kapal dan perpipaan banyak yang keropos; permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi; kondisi platform dan suako tidak layak digunakan; tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement,” jelas Prabowo.
Lebih lanjut, mantan Danjen Kopassus itu mengatakan, dengan melihat kondisi tersebut, maka tim mendapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4.91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121.03 miliar.
“Dan KRI teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121.89 miliar,” tandasnya.
Nah, tambah dia, atas dasar rekomendasi hasil dari tim penelitian dan pencelaan, KSAL pun mengajukan permohonan ke Panglima TNI tentang permohonan pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang.
“Selanjutnya Panglima TNI menindaklanjuti permohonan terebut kepada Menhan RI,” tandasnya.
Adapun setelah dilakukan asesmen dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, tambahnya, Kemhan lalu membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemohonan pemindatanganan secara lelang.
“Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi kedua KRI rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL,” imbuhnya.
“Sesuai dengan Permenhan Nomor 18/2017 dengan tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN (barang milik negara), selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, dan Permenhan Nomor 3/2019 tenyang tata cara pemindahtanganan barang milik negara,” pungkasnya.