Beranda Berita Subang Mengaku Staf Khusus Gubernur, Pria Ini Tipu Warga Subang Rp 250 Juta

Mengaku Staf Khusus Gubernur, Pria Ini Tipu Warga Subang Rp 250 Juta

penipuan modus staf khusus

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus pejabat gadungan. Polisi menangkap pria berinisial M.S.A alias B yang mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, merilis pengungkapan kasus ini di Aula Patriatama, Jumat (6/2/2026). Penyelidikan bermula dari laporan korban berinisial I.L, warga Kecamatan Dawuan, pada awal Januari lalu.

Drama penipuan ini berawal saat pelaku dan korban berkenalan pada Agustus 2025. M.S.A menggunakan tipu daya asmara untuk menjerat korban dan meyakinkannya bahwa ia adalah pejabat penting.

BACA JUGA:  Kapolres Subang Pantau Langsung Program Makan Siang Gratis untuk Ojol dan Warga

Tersangka kemudian meminta sejumlah dana dengan berbagai alasan bisnis. Ia berdalih membutuhkan modal untuk usaha alat podcast, jual beli mobil, hingga biaya persiapan pernikahan.

Korban yang terperdaya menyerahkan uang tunai dan melakukan transfer hingga ratusan juta rupiah. Tidak hanya uang, M.S.A juga membawa kabur satu unit motor Yamaha Filano dan perhiasan emas.

Total kerugian yang menimpa I.L mencapai angka Rp 250 juta. Pelaku lantas menghilang tanpa jejak dan memutus seluruh akses komunikasi setelah menguasai harta korban.

BACA JUGA:  Lebih dari Sekadar Dapur MBG, SPPG Pasirkareumbi 03 Rutin Gelar Jumat Berkah

Unit Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap M.S.A di Kota Bekasi, 24 Januari 2026 dini hari. Polisi turut menyita barang bukti berupa Samsung S23 FE, gimbal DJI, dan mikrofon nirkabel.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa pelaku juga beraksi di luar Subang. Warga Kabupaten Cianjur diketahui menjadi korban lain dengan modus pencatutan instansi pemerintah yang sama.

BACA JUGA:  Pemkab Subang Gelar Istighotsah dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

M.S.A kini dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal empat tahun akibat perbuatannya.

AKBP Dony mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mencatut jabatan pemerintahan. Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama jika ada permintaan uang atau barang.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penipuan di wilayah hukum kami demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.