Beranda Berita Nasional Menantu Dipolisikan Mertua di Tasikmalaya Gegara Ngamuk Rusak Rumah

Menantu Dipolisikan Mertua di Tasikmalaya Gegara Ngamuk Rusak Rumah

Kuasa-Hukum.jpg

harapanrakyat.com,- Seorang menantu di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa harus dipolisikan oleh mertuanya gara-gara ngamuk rusak rumah. Terlapor berinisial SI (24), seorang perempuan yang tiba-tiba mengamuk di rumah mertuanya di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, beberapa hari lalu.

Saat SI mengamuk terekam kamera CCTV.  Dalam rekaman kamera pengawas itu, perempuan muda tersebut seolah panik, berteriak histeris, hingga terlihat merusak jendela rumah mertuanya.

Usut punya usut, perempuan yang ngamuk rusak rumah mertuanya itu sebelumnya telah dipolisikan oleh suaminya. Penyebabnya karena SI terbongkar dugaan perselingkuhan dengan pria lain.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Kuasa hukum pelapor, Nurita, mengklaim telah membawa sejumlah saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) korban perusakan fasilitas rumah. Korban merupakan mertua dari terlapor.

Baca Juga: Tuntut Penuntasan Program PTSL, Puluhan Warga Tasikmalaya Demo ke Balai Kota

“Saya sudah datang ke Polsek Cibeureum mendampingi saksi-saksi dalam rekaman CCTV. Sebelumnya saya melaporkan SI yang diduga telah melakukan pengrusakan di rumah mertuanya sendiri,” ungkap Nurita di Kantor Polsek Cibeureum, Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

Lanjutnya mengatakan, dugaan sementara perusakan rumah mertua oleh menantunya lantaran sebelumnya terlapor tidak terima dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Polisi.

“Dugaan sementara yang menjadi pemicu perusakan rumah tersebut. Karena sebelumnya suami terlapor melaporkan soal perselingkuhannya. Sehingga terlapor ini langsung marah-marah, mungkin tidak terima karena ia dilaporkan ke pihak kepolisian,” terang Nurita.

Adapun objek yang mereka laporkan terhadap terlapor yaitu terkait beberapa hal, sehingga beberapa pasal pun disertakan dalam BAP.

BACA JUGA:  Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu'ti: Guru dan Siswa Harus Nyaman di Sekolah

“Saya mohon kepada pihak kepolisian untuk cepat menangkap pelakunya, karena sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. Unsur pidananya pun untuk 310, 311 dan 160, serta 406 KUHPidana,” kata Nurita.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan dari aparat kepolisian, Namun, kasusnya kini ditangani Polsek Cibeureum, Polres Tasikmalaya Kota. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)