Beranda Berita Subang Mekanisme Penjualan Langsung Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Subang

Mekanisme Penjualan Langsung Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Subang

Mekanisme Penjualan Langsung Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Subang

Jaksa Menyapa dalam Lekat dilaksanakan di Studio Radio Benpas Subang pada Rabu, (14/7) dengan topik 'Mekanisme Penjualan Langsung Barang Bukti yang Sudah Inkracht di Kejaksaan Negeri Subang'.

Barang bukti yang dimaksud adalah barang yang disita untuk suatu tindak pidana oleh penyidik dengan izin dari pengadilan. Bisa dikatakan barang bukti, apabila sudah disita oleh penyidik atas persetujuan pengadilan.

Hal ini dipaparkan dalam program Lebih Dekat (Lekat) oleh Ni Luh Made Ariadingsih, S.H.,M.H. selaku kepala seksi PB3R Kejaksaan Negeri Subang,  Rabu (14/6) di Radio Benpas Subang yang dipandu oleh Farida Al-Qodariah, S.I.Kom.

Pengelolaan barang bukti dari segi penyimpanan sangat diperhatikan seperti halnya narkoba yang disimpan di brankas khusus, uang dengan keseluruhan disimpan di bendahara rekening kantor dan kendaraan di layanan (Berbakti) Bengkel Barang Bukti.

Selain itu barang elektronik, kendaraan roda dua dan empat selalu diperhatikan dari segi kelayakannya kemudian disimpan dalam gedung khusus barang bukti dengan tujuan ketika dikembalikan atau dilelang memiliki nilai ekonomis tinggi.

BACA JUGA:  Lapas Subang ikuti Apel Pagi Bersama, ini Pesan Penting Menkumham bagi Seluruh Jajaran

Pelelangan, adalah salah satu pengelolaan barang bukti yang sudah dirampas oleh negara namun tentu saja sudah dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap sehingga legalitasnya ketika dilelang sudah terjamin.

Biasanya lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 02 Tahun 2017 diubah ke Perja Nomor 02 dan 03 Tahun 2022 mengenai Pelelangan Tata Kelola Penjualan Langsung atau Lelang dengan Mekanisme yang Ada.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri diberikan wewenang untuk melakukan penjualan langsung atau lelang tanpa KPKNL jika harga tafsiran barang bukti berada di bawah Rp35 Juta dengan kurun waktu tiga bulan sekali.

BACA JUGA:  Hasil Imbang Bhayangkara FC vs Persikas 1-1 di Liga 2 Pegadaian

Pelelangan menjual barang milik negara hasilnya kemudian akan disetorkan ke kas negara dengan beberapa prosedur berikut:

1. Penetapan barang yang dibolehkan untuk dilelang dengan pertimbangan-pertimbangan sudah inkracht;
2. Memohon penafsiran harga menurut perundang-undangan Peraturan Makamah Agung (Perma) dan Peraturan Jaksa (Perja), diajukan hasil tafsir kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau instansi terkait;
3. Pengumuman hasil lelang;
4. Proses lelang dan;
5. Menyetorkan hasil lelang ke kas negara.

"Sarana untuk mengumumkan lelang sendiri melalui media sosial dan menempelkan poster di tempat umum dengan harga limit yang ada, akan tetapi penjualan hanya dilakukan offline yaitu masyarakat datang langsung ke kantor kejaksaan mengikuti penjualan langsung," tutur Ni Luh.

Masyarakat pun harus dapat mengetahui perbedaan barang rampasan dan barang bukti. Barang rampasan, bersumber dari barang bukti sedangkan barang bukti semua yang digunakan untuk proses persidangan. Ketika sudah ada putusan dari pengadilan, barang bukti memiliki tiga status antara dikembalikan, dimusnahkan atau dirampas untuk negara.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

Selain bekerja sama dengan KPNKL, Kejaksaan Negeri Subang menggaet Dinas Perhubungan Kabupaten Subang untuk mengecek kelayakan barang bukti berjenis kendaraan.

"Kejaksaan Negeri Subang untuk melakukan penjualan langsung mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan, baik dari segi pengumuman, tafsiran harga dan penetapan supaya tidak terjadi suatu kesalahan," tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam penjualan langsung, Ni Luh mengingatkan agar sering mengecek website maupun media sosial Kejaksaan Negeri Subang sebab media tersebut akan menampilkan jadwal maupun jenis barang bukti yang akan dilelang.*(GK/Radio Benpas Subang)