harapanrakyat.com,- Ketua BPIP Megawati Soekarnoputri sempat minta Presiden Jokowi bubarkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Karena menurut Megawati, KPK tidak efektif memberantas korupsi di Indonesia.
Permintaannya itu diungkapkan Megawati saat BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) menggelar acara sosialisasi pada Senin (21/8/2023) lalu, di Tribrata Dharmawangsa, Jaksel.
Diketahui lembaga anti rasuah itu berdiri ketika Megawati menjabat Presiden RI pada tahun 2002 silam.
Karena merasa dirinya yang telah membentuk KPK, sehingga Megawati pun kesal lantaran pada kenyataannya masih banyak yang melakukan praktik korupsi.
“Saya kadang-kadang sampai bilang ke Pak Jokowi, sudahlah bubarkan saja KPK pak. Karena menurut saya gak efektif,” ujar Megawati, dikutip Rabu (23/8/2023) dari suara.com.
Alasan Megawati Minta Presiden Jokowi Bubarkan KPK
Baca Juga: Megawati Sebut PDIP Tetap Tenang Hadapi Koalisi Pendukung Prabowo
Megawati minta Jokowi bubarkan KPK, ia pun mencontohkan uang pajak yang sampai saat ini masih menjadi lahan korupsi pejabat.
Sebagai orang yang sudah susah payah mendirikan KPK, ia mengaku miris dengan masih banyaknya praktik korupsi di Tanah Air, terutama pada sektor pajak.
“Persoalannya mau tidak penegak hukumnya menjalankan hukum di Indonesia, itu persoalannya,” tandas Megawati.
Ketua PDI Perjuangan itu juga menegaskan, KPK berdiri saat ia masih menjadi kepala negara. Oleh sebab itu ia mengaku tidak segan-segan bicara blak-blakan mengenai masalah korupsi.
Pukat UGM Tanggapi Pernyataan Megawati soal Bubarkan KPK
Baca Juga: Harta Menpora Dito Ariotedjo Berlimpah, Lebih Besar dari Presiden Jokowi, Hasil Korupsi?
Peneliti Pusat Antikorupsi UGM Zainur Rahman, menanggapi pernyataan dari Ketua BPIP Megawati yang mengaku pernah minta kepada Presiden Jokowi agar membubarkan KPK.
Menurut Zainur, jika pemerintaj membubarkan KPK tentunya menjadi kabar baik buat para koruptor. Karena tidak akan ada lagi yang mereka takutkan sebagaimana ketika masih ada KPK.
Ia menilai, membubarkan KPK begitu saja tanpa menyiapkan atau menyusun alternatif lain sebagai upaya agar pemberantasan korupsi bisa tetap berjalan, maka ini menjadi suatu keuntungan bagi para koruptor.
“Tentu saja itu akan menjadi hari raya buat para koruptor. Tidak ada lagi yang mereka takuti dan itu sangat menguntungkan bagi pelakunya,” ujar Zainur melalui keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Daripada membubarkan, lanjutnya, lebih baik kuatkan KPK supaya menjadi lembaga negara yang independen, dengan merevisi kembali Undang-Undang KPK.
“Berikan kewenangan yang cukup sehingga KPK bisa memberantas korupsi secara efektif,” katanya.
Zainur menambahkan, kalau memang negara sudah tidak punya keinginan untuk memperbaiki KPK, maka bisa jadi membubarkan adalah pilihannya. Namun, itu pun jika sudah tidak ada lagi alternatif lainnya. (Eva/R3/HR-Online)