KBRN, Tangerang: Polresta Kabupaten Tangerang kebobolan dengan adanya gudang oli dengan merk AHM, SPX2 dan Yamalube palsu.
Pasalnya, yang melakukan penggerebekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Cilongok, di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten adalah Polda Kalimantan Selatan.
Alhasil, tidak hanya 32.844 botol oli palsu yang diamankan, pria berinisial BS selaku pemilik gudang tersebut turut digelandang.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten, Kompol Dadih Permana Putra mengatakan, temuan yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan, ini terkait merk.
“Jadi karena terkait merk ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses,” ungkapnya kepada RRI.co.id, Minggu (11/12/2021) dini hari.
Sementara, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, dari TKP ditemukan 18.708 botol oli merk Yamalube palsu, 14.136 botol merk MPX1, MPX2 dan SPX2 palsu.
“Kami juga menggelandang pria berinidial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin (Kalimantan Selatan, Red) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, TKP yang kesehariannya sebagai toko menjual spare part kendaraan roda dua itu tidak digaris polisi (Police Line), karena barang bukti telah disita.
“Karena semuanya sudah disita jadi tidak perlu lagi digaris polisi,” imbuhnya.
Ridwan mengaku, temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merk-merk oli,” tukasnya.
Ridwan menegaskan, jumlah total seluruh oli palsu yang diamankan adalah 42.972 botol.
“Karena sebelumnya dari tangan IP, kita sita sebanyak 10.128 botol merk Yamalube dan AHM palsu,” kata Riwan.
Ia juga menambahkan, baik IP maupun BS dijerat dengan disangkakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sebelumnya diberitakan, gudang yang diduga pabrik pengoplosan oli berbagai merk terkenal ilegal di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten digrebek polisi.
“Ada ribuan dus oli ilegal berbagai merk termenal seperti Yamalub, AHM Oil dan Federal Oil disita dalam empat truk besar,” ungkap AKBP Ridwan Raja Dewa, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan kepada rri.co.id di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (10/12/2021) malam.