Beranda Berita Subang Mantan Komisaris Dalangi Peredaran MinyaKita Palsu di Subang

Mantan Komisaris Dalangi Peredaran MinyaKita Palsu di Subang

Mantan Komisaris Dalangi Peredaran MinyaKita Palsu di Subang

Subang – Polda Jawa Barat mengungkap kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Minyak goreng bersubsidi dalam kemasan 800 mililiter ternyata hanya berisi 760 mililiter, tetapi dijual dengan label 1 liter. Praktik curang ini merugikan konsumen dan mencoreng program minyak bersubsidi pemerintah.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial K ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, bagaimana peran K dalam skandal ini?

Eks Komisaris Berulah

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto, mengungkapkan bahwa K merupakan mantan komisaris PT NNI, produsen resmi MinyaKita di Subang. Meskipun izin dan sertifikasi perusahaan tersebut telah dibekukan sejak Januari 2025, K tetap melanjutkan produksi secara ilegal.

BACA JUGA:  Dari Simbol Kemewahan Bangsawan Inggris, Kini Nanas Jadi Kebanggaan Subang

“Tersangka K tetap mengoperasikan PT NNI seolah-olah memiliki izin. Padahal, perusahaan itu sudah tidak beroperasi secara resmi. Dengan pengalamannya sebagai komisaris, K membuat produk sendiri yang tidak sesuai standar,” ujar Deni dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (10/3/2025).

Produksi Ilegal dan Keuntungan Besar

Berbekal pengetahuan tentang industri ini, K mulai memproduksi MinyaKita palsu. Ia mengemas minyak mentah dalam botol yang menyerupai produk asli, lalu memasarkannya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.300 per liter.

BACA JUGA:  Persikas Subang Lolos dari Degradasi, RANS FC di Ujung Tanduk

“Produksi dilakukan sejak akhir Januari hingga Februari. Dalam satu bulan, K telah menghasilkan 44 ton minyak curang ini dan menjualnya ke pedagang pasar serta pengecer,” jelas Deni.

Dari bisnis ilegalnya, K meraup keuntungan hingga Rp256 juta dalam waktu singkat. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri sumber pasokan minyak yang digunakan oleh tersangka.

Jaringan dan Modus Operandi

K tidak bekerja sendirian. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa ia memiliki delapan karyawan untuk membantu produksi dan distribusi minyak sawit palsu tersebut.

BACA JUGA:  Reynaldy Putra-Agus Masykur Resmi Dilantik 20 Februari 2025, Pemkab Subang Matangkan Persiapan

“Tersangka juga mendapatkan kemasan, stempel, serta dus yang menyerupai produk asli dari kenalannya ketika masih menjabat sebagai komisaris,” kata Jules.

Meski kasus ini memiliki kesamaan dengan praktik serupa yang diungkap di Jakarta, Polda Jabar memastikan bahwa kasus di Subang berdiri sendiri tanpa keterkaitan dengan jaringan lain.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ini.