Beranda Berita Nasional Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

sidang-doni-salmanan.jpeg

harapanrakyat.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Doni Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa kasus trading ilegal aplikasi Quotex dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan vonis tersebut di ruang sidang PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sedangkan terdakwa Doni, mengikuti jalannya persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Bandung secara online.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.

Hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga : Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Soal Titipan Uang Rp 5 Miliar

“Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak bersikap jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex,” ungkap majelis hakim.

Jaksa menuntut Doni Salmanan dengan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan untuk dakwaan kedua, majelis hakim menilai tidak terpenuhi.

Selain Vonis, Majelis Hakim Denda Doni Rp 1 Miliar

Selain menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Doni Salmanan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Jika denda tersebut tidak dipenuhi terdakwa, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, para korban yang hadir di ruang persidangan langsung meluapkan kekesalannya atas vonis kepada Doni.

Bahkan, para korban sempat mengumpat kepada majelis hakim sebab menganggap vonis dari majelis hakim tidak adil.

“Keadilan sudah hilang. Keadilan harus ditegakkan. Kami korban, harta kami sudah habis. Mau kerja apa kami sekarang?” ungkap seorang korban A. Nobel yang saat itu juga menghadiri persidangan.

Baca Juga : Lambang Burung Garuda Rusak Tak Segera Diperbaiki, Warga: Pemkab Bandung Kurang Inisiatif

Dia pun meminta Komisi Yudisial agar mengusut tuntas jika terdapat mafia hukum yang turut terlibat dalam putusan vonis ini.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Melihat situasi yang sudah tidak kondusif di ruang persidangan, majelis hakim pun langsung meninggalkan ruang persidangan dengan pengawalan ketat petugas keamanan.

Bahkan, hakim pun belum bertanya kepada terdakwa terkait putusan hukuman tersebut.

Untuk diketahui, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar setiap bulannya dari Quotex.

Doni memperoleh keuntungan tersebut karena telah mengajak sejumlah pengikut untuk bergabung dan mendepositokan sejumlah uangnya di platform Quotex.

Kasus ini terungkap saat para korban melaporkan Doni Salmanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Februari 2022 terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Ecep/R13/HR-Online)