Beranda Berita Subang Main Hakim Sendiri Tewaskan Pencuri Motor, 8 Warga Subang Ditangkap

Main Hakim Sendiri Tewaskan Pencuri Motor, 8 Warga Subang Ditangkap

main hakim sendiri Subang

Satreskrim Polres Subang bergerak cepat menangkap delapan warga terkait aksi main hakim sendiri. Insiden pengeroyokan ini menyebabkan satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tewas.

Peristiwa maut tersebut terjadi di Kecamatan Purwadadi pada Jumat pagi (6/2/2026). Casdi memergoki dua pria yang hendak membawa lari motor Yamaha Vega miliknya sekitar pukul 08.30 WIB.

Petani di Blok Sukajaya, Desa Wanakerta ini spontan berteriak “Maling!” saat melihat aksi tersebut. Teriakan itu memancing perhatian massa yang berada di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Warga Toraja di Subang Akhirnya Ditangkap Polisi

Warga mengejar kedua pelaku hingga terkepung di kawasan lahan kosong Industri Intijaya. Massa yang tersulut emosi langsung melakukan tindakan brutal menggunakan tangan kosong hingga balok kayu.

Obi Mahesar (37) tewas di tempat akibat luka parah di sekujur tubuhnya. Sementara itu, Diva Septiansyah (28) kini dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

BACA JUGA:  Penyegaran Organisasi, Kompol Asep Agustoni Resmi Jabat Wakapolres Subang

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, memimpin penangkapan kurang dari 24 jam pascakejadian. Polisi mengamankan delapan warga yang terlibat di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan peran para tersangka bervariasi. Sebagian pelaku teridentifikasi menendang hingga memukul korban menggunakan kayu.

“Saat ini delapan warga tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Satreskrim Polres Subang,” ujar AKP Bagus Panuntun, Sabtu (7/2/2026).

BACA JUGA:  Polres Subang Bongkar Sindikat Oplos BBM: Pertalite Disulap Jadi Pertamax!

Pihak kepolisian menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang melarang keras aksi vigilantism. Tindakan main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa orang lain merupakan pelanggaran pidana serius.