KBRN, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin memutuskan menarik semua perkara yang sedang ditangani hakim agung berinisial SD. Diketahui, KPK telah menetapkan hakim agung SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
“Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu. Semua perkara yang berjalan atau belum diputus,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Kamis (29/9/2022).
“Baik itu perkara perdata umum maupun perkara perdata khusus yang ditangani oleh pak SD. Apakah saat pak SD sebagai anggota atau ketua majelis sejak ditetapkannya sebagai tersangka,” katanya, menambahkan.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung SD Sebagai Tersangka
Menurutnya, posisi SD dalam sejumlah perkara dimaksud akan digantikan oleh hakim agung lainnya. SD sendiri merupakan hakim agung yang berada dan bertugas di kamar perdata MA.
Sebelum ditahan KPK, SD duduk sebagai anggota majelis hakim yang menangani perkara nomor: 3479 K/PDT/2022. Perkara itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang diusut KPK.
“Jika perkara tersebut memang belum putus tentu termasuk perkara yang akan ditarik. Tentu saja untuk dilakukan penggantian,” ujar Andi.
Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung SD
SD bersama lima orang tersangka lainnya dari MA telah diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah panitera pengganti MA berinisial ETP, PNS Kepaniteraan MA berinisial DY dan MH.
Selain itu, PNS MA berinisial A dan NA. Mereka diduga menerima suap terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun pemberi suap yakni pengacara berinisial YP dan ES. Serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana berinisial IDKS dan HT.
I dan H hingga kini belum ditahan KPK karena masih melarikan diri. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES kepada DY selaku representasi SD Rp2,2 miliar.
Dari jumlah itu, DY menerima sekitar Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta. Sementara SD menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.