harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran melalui Seksi Metrologi melakukan tera ulang di sejumlah toko modern yang ada di Pangandaran.
Pejabat Fungsional Ahli Muda Penera Disperindag Kabupaten Pangandaran Ari Ridwan Mas mengatakan, tera ulang sejumlah alat timbang itu sebagai salah satu perlindungan terhadap konsumen.
Menurut Ari, timbangan harus benar-benar sesuai dan akurat, baik ukuran dan takarannya.
“Maka dari itu, pemerintah berkewajiban memastikan itu untuk menjaga dan melindungi konsumen di wilayah Pangandaran. Sehingga hal ini tidak menimbulkan kerugian terhadap konsumen,” ujarnya, Jumat (9/12/22).
Baca juga: Pemkab Pangandaran Targetkan Retribusi dari Tera Ulang Rp 50 Juta
Ari menambahkan, pihaknya melakukan tera ulang secara rutin setahun sekali. Sementara setiap setengah tahun sekali ada pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
“Bahkan, kita sering menyampaikan jika ada tidak layak, maka segera memberitahukan dan menggantinya,” imbuhnya.
Untuk waktu tera ulang yang sudah berlangsung 3 hari tersebut, lanjutnya, menyasar semua toko modern yang ada di seluruh kecamatan di Pangandaran.
“Termasuk supermarket yong mart, Alfamart, Indomaret, Kuikmart dan grosir toko-toko besar yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)