Beranda Berita Nasional LGBTQI Mulai Meresahkan, DPRD Kota Bandung Siapkan Raperda

LGBTQI Mulai Meresahkan, DPRD Kota Bandung Siapkan Raperda

Wakil-DPRD-Kota-Bandung-Edwin.jpeg

harapanrakyat.com,- Fenomena Lesbian, Gay Bisexual, Transgender, Questioning, and Intersex (LGBTQI), saat ini mulai meresahkan dan mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pencegahan maraknya LGBTQI di Kota Bandung.

“Sikap saya secara pribadi maupun Fraksi Golkar, mendukung penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) pencegahan dan penanggulangan LGBTQI di Kota Bandung,” ungkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).

Menurut Edwin, masih ada yang berlindung pada Hak Asasi Manusia (HAM) dalam membenarkan hal tersebut. Namun, HAM bagi setiap orang ada batasannya, yakni norma dan nilai agama serta pertimbangan moral.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca Juga : Makin Marak di Garut, DPRD Sepakat Usulkan Raperda Anti LGBT

Ia menegaskan, LGBTQI melanggar dan bertentangan dengan agama manapun dan tantangan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar perda pencegahan dan penanggulangan LGBTQI segera terwujud.

“Jadi intinya, secara pribadi maupun fraksi mendukung adanya perda pencegahan dan penanggulangan ini untuk menciptakan Bandung bermartabat dan agamis,” ungkapnya.

Aspirasi Wujudkan Perda Pencegahan LGBTQI

Lebih jauh, dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya mendapat banyak aspirasi yang masuk ke DPRD Kota Bandung dari sebagian warga, yang mengusulkan agar Kota Bandung menetapkan dan mewujudkan perda pencegahan penanggulangan LGBTQI.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Beberapa waktu lalu ada audiensi ke DPRD Kota Bandung, dan kebetulan saya yang menerimanya karena pimpinan dewan lainnya sedang di luar daerah,” ungkap Edwin.

Sebagian warga yang menamakan Aliansi Manusia Peduli Sehat (Ampuhis), kata Edwin, menyampaikan data tentang kecenderungan bahwa perilaku LGBTQI merebak di masyarakat.

Baca Juga : KPA Sebut 1004 Warga Garut Positif HIV, Salah Satunya karena LGBT

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Perlu ada payung hukum supaya hal yang meresahkan ini dapat diantisipasi di Kota Bandung,” ujarnya.

Edwin menjelaskan ada beberapa daerah yang sudah melakukan rancangan perda terkait LGBTQI, misalnya Garut, Makassar, dan Bogor. Selaku pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin menegaskan, pihaknya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menampung aspirasi.

Sebagai informasi, Pemkot Bandung pun telah menyatakan dukungan dibentuknya peraturan daerah LGBTQI dan bersiap berkontribusi untuk menyusun naskah akademik bersama. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)