Beranda Berita Subang Lewat Raperda RTRW, Pembangunan Harus Berpihak Kepada Masyarakat

Lewat Raperda RTRW, Pembangunan Harus Berpihak Kepada Masyarakat

5565e48afb3f28d54dc9d38d8ef75168.jpeg

KBRN, Bandung: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, Raden Tedi, sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Tedi mengatakan, sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat ini dilakukan agar para peserta bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan disinkronkan dengan kebijakan Perda RTRW Kabupaten/ Kota.

BACA JUGA:  Astro Highland Ciater di 2024: Harga Tiket Masuk, Menu dan Lokasi (November 2024)

“Selain masyarakat, ada beberapa kepala desa yang kita datangkan untuk nantinya. RTRW ini ada masukan dari masyarakat melalui Bappeda dan Eksekutif di Kabupaten Majalengka,” ujar Tedi, di Kab Majalengka, Jumat (4/2/2022).

Tedi menambahkan, pembangunan di Provinsi Jawa Barat sangat dinamis. Ia pun menegaskan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang disusun harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

BACA JUGA:  Sekda Subang Hadiri Seminar Ekonomi Kreatif, Dorong UMKM Berdaya Saing dan Berinovasi

“Jadi tidak hanya pembangunan yang sekedar atau asal – asalan, tetapi pembangunan yang pro terhadap masyarakat, berdampak langsung kepada masyarakat,” jelas politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Tedi pun berharap Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai waktunya dan menjadi acuan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.

“RTRW ini untuk pembangunan 20 tahun mendatang, dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat,” pungkasnya.