Beranda Berita Nasional Lelang Barang Milik Daerah 2022, Pemkab Ciamis Dapat Rp 432 Juta

Lelang Barang Milik Daerah 2022, Pemkab Ciamis Dapat Rp 432 Juta

BPKD-Ciamis.jpeg

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat melalui Badan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya mengadakan Lelang Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2022.

Dari hasil lelang yang dilakukan KPKNL, Pemkab Ciamis mendapatkan Rp 432 juta yang telah disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Asep Dedi didampingi Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKD Kabupaten Ciamis, Heryan Rusyandi membenarkan, pada tahun 2022 Pemkab Ciamis melakukan lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda 2, roda 4, roda 3 dan aset lainnya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Total keseluruhan aset yang dilelang Pemkab Ciamis menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp 432 juta dan sudah disetorkan ke Kas Daerah,” terangnya kepada harapanrakyat.com, Jumat (17/12/2022).

Baca Juga: Viral Video Mobil Damkar Ciamis Mundur, Begini Kronologinya

KPKNL melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Ciamis pada tanggal 27 November lalu. Peminatnya juga cukup banyak. Sayangnya peminat lelang kebanyakan berasal dari luar Ciamis.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Untuk mengikuti lelang melalui KPKNL cukup mudah, dengan cara mendaftar melalui website KPKNL. Lalu isi daftar sesuai KTP, NPWP dan juga menyimpan uang jaminan melalui QA yang ditunjuk oleh KPKNL langsung,” katanya.

Heryan menjelaskan, setiap tahun Pemkab Ciamis selalu melakukan lelang aset kendaraan maupun barang lainnya. Lelang tersebut untuk barang-barang yang dianggap sudah tidak layak pakai di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Setiap tahun Pemkab Ciamis selalu melakukan lelang aset melalui KPKNL. Apabila masyarakat berminat bisa mengikutinya karena lelang dilakukan secara terbuka,” pungkasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)