Beranda Berita Nasional Legislator: Tata Kelola Institusi Pendidikan Harus Ditingkatkan

Legislator: Tata Kelola Institusi Pendidikan Harus Ditingkatkan

d97e7341e30d1e6d7af85200ec1c2a7a.jpg

KBRN, Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta agar tata kelola institusi pendidikan ditingkatkan. Ini demi mencetak sumber daya manusia yang berdaya saing dan berkarakter di masa datang.

“Pengembangan institusi pendidikan baik yang dikelola negara atau swasta harus benar-benar mengedepankan kualitas. Serta kelayakan dalam pengelolaannya, agar benar-benar menghasilkan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berkarakter,” kata Lestari kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).  

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Untuk itu, Lestari mengharapkan, berbagai langkah penyelamatan sejumlah institusi pendidikan bermasalah harus segera dilakukan. Sebab 60 persen dari 3.032 perguruan tinggi swasta (PTS) berada dalam kondisi tidak sehat.

“Itu menurut data Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI). Data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dari seluruh PTS tersebut hanya 2,11 persen yang memiliki akreditasi unggul atau akreditasi A,” ujarnya. Menurut Lestari langkah evaluasi harus dilakukan, sebagai dasar untuk menjalankan perbaikan menyeluruh pengelolaan PTS. Pasalnya ini dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yang dijalankannya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Jadi kehadiran PTS dalam sistem pendidikan nasional sangat membantu. Sehingga upaya negara dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berdaya saing bisa dipercepat,” ucapnya. 

Lebih jauh, Lestari mengajak semua pihak, para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memberi perhatian serius terhadap kondisi PTS. Ini sebagai bentuk upaya melakukan perbaikan tata kelola secara menyeluruh demi kualitas sumber daya manusia. 

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

“Bila institusi pendidikan yang ada tidak bisa menjamin mutu pendidikan bagi para peserta didiknya maka hal itu malah akan memperburuk reputasi pendidikan secara nasional. Karena itu hasil dari proses pendidikan harus memenuhi standar kualitas yang diharapkan,” ujarnya.