Beranda Berita Nasional Legislator Ajak Pemerintah Kaji Penggunaan Ganja Medis

Legislator Ajak Pemerintah Kaji Penggunaan Ganja Medis

cb5cbea291ff4f7bc36bcb894d254473.jpg

KBRN, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari berharap pemerintah bisa bersama-sama mengkaji penggunaan ganja medis untuk tujuan pengobatan. Menurutnya hal ini penting untuk membuka cakrawala dunia kesehatan.

“Pemerintah bisa merujuk kepada kajian yang telah dilakukan di tingkat nasional,” ungkap Taufik dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Kamis (21/7/2022).  Beragam kajian memang sudah dilakukan banyak pihak.

Taufik Basari juga mengatakan materi mengenai ganja medis ini harus masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah berlangsung.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Tindak lanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah materi ini harus dimasukkan dalam pembahasan revisi UU Narkotika. Ini berdasarkan hukum dari MK, yang meminta agar pemerintah dapat melakukan pengkajian,” katanya kembali.

Maka Taufik berharap pembahasan ini terus dilakukan agar bisa berjalan secara beriringan. Termasuk bersinergi dengan revisi UU Narkotika agar tidak berlarut-larut. 

“Yang paling penting adalah melakukan kajian hal ini dengan terus berpikir terbuka dan menjadikan ilmu pengetahuan sebagai dasar dari pertimbangan. Termasuk dalam hal mempertimbangkan kebijakan,” jelas Taufik 

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Hal ini merupakan persoalan kemanusiaan yang harus dicarikan jalan keluar. Itu juga supaya azas hukum kita bisa bermanfaat. Maka ayo bersama kita kaji terkait hal ini,” ujarnya. 

Sebelumnya, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Itu terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. 

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).*