harapanrakyat.com – Mahkamah Agung memutuskan vonis dengan mengurangi hukuman mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna. MA menjatuhkan vonis kepada Ajay dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Vonis MA tersebut lebih ringan dari vonis Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ajay. PT Bandung juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Kasus yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi itu bermula saat Ajay terbukti memberi suap kepada penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Ajay Priatna pada 2020 lalu.
Baca Juga : Dua Anak dalam Perkara Penganiayaan di Banjar Divonis 4 Bulan Bui
Saat itu, Ajay diduga menerima suap dalam proses pemberian izin pembangunan salah satu rumah sakit di Cimahi Tengah. Ajay Priatna pun kemudian menjalani proses hukum dan mendapat vonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, ketika Ajay Priatna hendak pulang, ia pun kembali berurusan dengan hukum atas tuduhan suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Hingga akhirnya Ajay kembali menjalani proses hukum.
Pada 28 Maret 2023, KPK menuntut Ajay Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara. Merasa tidak puas dengan vonis itu, jaksa KPK pun mengajukan banding.
Rangkaian Proses Hukum Ajay M Priatna
Di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, majelis hakim memperberat vonis dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Ajay selama 5 tahun. Majelis hakim pun menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kali ini, giliran Ajay Priatna yang tidak terima atas putusan tersebut dan langsung mengajukan kasasi ke MA.
Alih-alih memperberat vonis, majelis hakim MA meringankan hukuman Ajay Priatna dengan memberi vonis hukuman kurang dari putusan pengadilan sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda, maka pidana selama 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi dalam websitenya, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga : Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bebas, Kejari Banjar Akan Ajukan Kasasi
Ajay terbukti memberikan suap senilai Rp 500 juta. Namun, Majelis Hakim MA Dwiarso beserta anggota majelis hakim lain, beralasan memberi pengurangan hukuman. Majelis hakim menduga Ajay mendapat intimidasi dari penyidik KPK itu.
“Tidak dapat dipungkiri terdapat adanya dugaan intimidasi oleh Stephanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Hingga terdakwa mewujudkan delik dalam perkara aquo,” kata Dwiarso.
Dalam kaitan rangkaian kasus mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna tersebut, Stepanus Robin Pattuju mendapat hukuman 11 tahun penjara. Saat ini, Stephanus pun sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)