SUBANG – Langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang dalam memeratakan pelayanan publik mendapat respons positif dari warga. Kini, pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk), termasuk perekaman dan pencetakan e-KTP, sudah bisa dilakukan langsung di setiap kantor kecamatan.
Pemerataan layanan ini dinilai sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang tinggal di pelosok desa. Kehadiran layanan di tingkat kecamatan membuat urusan dokumen kependudukan menjadi jauh lebih efisien, hemat waktu, dan minim biaya.
Agus Taufik, salah seorang warga Subang, mengungkapkan kepuasannya terhadap sistem ini. Menurutnya, akses yang lebih dekat membuat warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh menuju pusat kabupaten hanya untuk mengurus surat-surat.
“Masyarakat yang dari pelosok desa tidak harus jauh-jauh ke kabupaten. Sekarang untuk membuat e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya akan semakin dekat, mudah, dan cepat,” ujar Agus kepada RRI, Selasa (6/1/2026).
Selain menghemat ongkos transportasi, warga didorong untuk mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara. Datang langsung ke tempat pelayanan memungkinkan warga memeriksa kebenaran data pribadi sebelum dokumen dicetak.
Hal ini menjadi krusial untuk mencegah terjadinya kesalahan data yang sering kali sulit diperbaiki jika diwakilkan. Dengan pengecekan langsung, tertib administrasi kependudukan yang valid dan akurat dapat lebih mudah terwujud di Kabupaten Subang.
Transformasi layanan ini diharapkan terus konsisten guna memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membebani secara finansial.








