harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon keluhan komunitas kelompok rentan, terkait biaya pengobatan orang dengan HIV/AIDs (ODHA) yang tak tercover BPJS Kesehatan.
Kadinkes Kota Banjar, Saefudin, melalui Kabid P2P dr. Ika Rohantika mengatakan, pemerintah kota sebetulnya sudah menanggung obat bagi ODHA.
Namun, untuk retribusi layanan saat akan berobat ke rumah sakit (RSUD), memang dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 60 ribu. Alasannya karena tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya gini, kalau untuk obat itu memang gratis sudah dari pemerintah. Tapi kalau akses itu memang nggak bisa langsung ke poli Sokka. Harus ke poli yang lain dulu, jadi terkena retribusi di rumah sakit,” katanya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Meski begitu, tidak semua pasien ODHA yang berobat mengalami kesulitan membayar retribusi layanan walaupun tak tercover BPJS Kesehatan. Karena mereka juga kadang mendapat bantuan melalui Baznas.
“Mungkin lebih jelasnya kalau itu harus konfirmasi langsung sama BPJS. Karena itu kaitannya antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan,” katanya menambahkan.
Lanjutnya mengungkapkan, pada tahun 2023 ini berdasarkan data Oktober, jumlah kasus HIV/Aids di Kota Banjar sebanyak 51. Akumulasi kasus dari awal temuan sampai Oktober tahun 2023 sebanyak 351.
Adapun jumlah ODHA yang meninggal dunia sebanyak 18 kasus. Kemudian yang diobati 192 kasus. Selebihnya ada yang meninggal dan ada juga yang pindah domisili.
Menurutnya, kasus ODHA yang meninggal tersebut juga tidak semua karena HIV/Aids, tetapi karena memiliki penyakit lain atau penyerta. Sehingga mempengaruhi kondisi kesehatan ODHA.
“Kalau angka kenaikan kasus setiap tahun tetap ada kenaikan. Karena kita juga selalu memperbanyak melakukan screening populasi kunci atau kelompok rentan,” ungkapnya.
Harus Ada Solusi Layanan ODHA yang Tak Tercover BPJS Kesehatan
Sebelumnya, retribusi layanan sebesar Rp 60 ribu ke RSUD disebut perwakilan Komunitas kelompok rentan, Rika Setiawati, menjadi kendala bagi ODHA saat berobat.
Mereka keberatan dengan biaya tersebut. Pasien ODHA meminta agar retribusi layanan tersebut bisa tercover program BPJS Kesehatan.
“Kalau obat mah gratis, tapi ke rumah sakit kalau cuma bawa obat kan nggak bisa. Jadi registrasinya tetap harus bayar,” katanya saat acara peringatan Hari Aids sedunia di Lapangan Tenis Pendopo Kota Banjar.
“Jadi untuk HIV/Aids itu nggak bisa pakai BPJS, tetap harus bayar registrasi ke RSUD Rp 60 ribu,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Program KPA, Syahid Burhani mengatakan, terkait retribusi layanan tersebut memang harus ada solusi bersama dari semua pihak.
Menurutnya, layanan berobat ke RSUD sebesar Rp 60 ribu tersebut memang tidak bisa tercover oleh program BPJS Kesehatan. Kecuali pasien ODHA tersebut memiliki penyakit yang lain atau penyerta.
“Untuk obat itu gratis. Tapi kalau untuk registrasi itu nggak bisa sama BPJS Kesehatan. Kecuali ODHA tersebut memiliki penyakit penyerta,” katanya.
“Misalnya dia memiliki penyakit penyerta TB ke poli di rumah sakit. Setelah itu baru bisa masuk Poli layanan HIV/Aids atau poli Soka nggak bayar registrasi,” ujarnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)