Beranda Berita Nasional Larangan Isi BBM Penunggak Pajak Kendaraan, P3DW Banjar Tunggu Kebijakan Provinsi

Larangan Isi BBM Penunggak Pajak Kendaraan, P3DW Banjar Tunggu Kebijakan Provinsi

Kebijakan-pajak-kendaraan.jpeg

harapanrakyat.com,- Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan penerapan kebijakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kendaraan di Banjar belum berjalan.

Kepala P3DW Kota Banjar Benny Suranta mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan integrasi data kendaraan bermotor dengan pengguna BBM.

Pihaknya sementara ini masih menunggu integrasi data yang tengah dilakukan oleh Pemprov Jabar tersebut. P3DW Banjar pun menunggu kebijakan selanjutnya dari Bapenda Jawa Barat.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Pemerintah provinsi masih integrasi data kendaraan bermotor dengan pengguna BBM. Sementara ini kami masih menunggu kebijakan dari Pusat (Bapenda Provinsi) terkait kebijakan itu,” kata Benny Suranta, Jumat (8/12/2023).

Terkait tahapan pelaksanaan kebijakan konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di antaranya integrasi data kendaraan dengan pengguna BBM.

Kemudian, pemberian e-voucher BBM bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan melalui kanal samsat digital.

Pemberian notifikasi melalui aplikasi My Pertamina dan struk pembelian BBM atas pembayaran pajak kendaraan termasuk tunggakan pajak kendaraan.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Baca Juga: Petani di Banjar yang Tidak Punya Kartu Tani Masih Bisa Tebus Pupuk Subsidi

Penyediaan layanan samsat mandiri di SPBU-SPBU. Pemberian BBM subsidi bagi kendaraan yang berhak sesuai dengan database pajak kendaraan Bapenda dan pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan yang belum membayar pajak.

“Pelaksanaan tahapan konfirmasi status wajib pajak kendaraan bermotor ini dengan layanan publik pemberian BBM. Diikuti dengan upaya sosialisasi secara masif dan berkelanjutan,” katanya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak

Potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Banjar sampai bulan November tahun 2023 mecapai 67.902 kendaraan. Potensi terbesar dari kendaraan roda dua yaitu 59.170 kendaraan dan roda empat 8.732 kendaraan.

“Dari potensi pajak kendaraan itu terdapat 14.236 kendaraan yang tidak memiliki daftar ulang dan 8.503 kendaraan belum melakukan daftar ulang,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)