Beranda Berita Nasional Larangan Bunyikan Klakson Telolet, Ini Alasan Dishub Ciamis

Larangan Bunyikan Klakson Telolet, Ini Alasan Dishub Ciamis

Larangan-Klakson-Telolet.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memberikan himbauan dan sosialisasi terkait larangan bunyikan klakson telolet kepada pengusaha angkutan umum di Kabupaten Ciamis.

Seperti diketahui, klakson kendaraan yang dikenal dengan sebutan telolet atau Basuri itu kini dilarang dibunyikan oleh pengemudi bus, truk dan juga kendaraan besar lainnya. Apabila pengendara membandel akan dikenakan sanksi pidana sampai denda.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna, mengatakan adanya himbauan larangan penggunaan klakson telolet itu berdasarkan dari pengaduan masyarakat. Terkait keberadaan anak-anak SD dan SMP yang berkumpul pinggir jalan menunggu klakson telolet bus, truk atau kendaraan besar.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Salah satunya ada di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, mulai dari Taman Lokasana, kemudian Jalan Ir. H Juanda di Saripohaci tepatnya. Hal tersebut mengganggu kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara,” terangnya, Jumat (1/9/2023).

Larangan Bunyikan Klakson Telolet dan Sanksinya

Baca Juga: Masih Banyak ASN Ciamis yang Belum Ikuti Program Parkir Berlangganan 

Lanjut Dadang, himbauan itu juga merujuk pada PP tentang Kendaraan bahwa suara klakson itu paling rendah adalah 83 desibel. Kemudian yang paling tinggi 118 desibel.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Tidak hanya itu, sesuai aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 285 menegaskan, setiap pengendara bermotor untuk roda 2 tentang Kelayakan dan Teknis, salah satunya penggunaan klakson.

Maka dari itu, kata Dadang, nanti akan ada sanksi bagi yang melanggar larangan klakson telolet. Pengendara roda 4 atau lebih, sanksinya pidana paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perhubungan telah melaksanakan berbagai upaya terkait permasalahan tersebut.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Upaya-upaya itu salah satunya membuat himbauan yang ditujukan kepada Disdik Ciamis agar mengarahkan siswa tidak berkumpul di pinggir jalan. Baik saat jam sekolah maupun luar jam sekolah. Yang mana para siswa tersebut meminta membunyikan klakson telolet pada kendaraan besar yang melintas.

“Kami juga membuat himbauan yang kepada pengusaha angkutan umum terkait penggunaan klakson yang harus sesuai aturan. Kemudian menyebarkan leaflet kepada awak angkutan umum di Terminal Ciamis,” pungkas Dadang Mulyatna. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)