MEDIAJABAR.COM, CIREBON – Viral seorang wanita yang melaporkan kasus dugaan korupsi kades di Cirebon malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Wanita yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu adalah Nurhayati. Ia merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati curhat di media sosial karena kecewa kepada penegak hukum karena telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu Supriyadi.
Padahal dalam kasus tersebut, Nurhayati mengaku sebagai pelapor. Namun hal mengejutkan malah ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar terbaru pada Minggu (20/2/2022), Nurhayati dalam keadaan tidak sehat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit Pelabuhan Cirebon.
Menurut informasi yang dihimpun, Nurhayati sakit diduga karena mengalami tekanan psikologis.
Kabar sakitnya Nurhayati itu disampaikan oleh Ketua Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim. Nurhayati sudah beberapa hari menjalani perawatan.
“Saat ini (Nurhayati) sedang sakit. Masih dirawat di rumah sakit pelabuhan. Sudah sekitar empat hari dirawat,” kata Lukman Nurhakimsaat seperti dikutip dari detikcom.
Tak hanya Nurhayati, beban psikologis juga turut dirasakan oleh keluarganya. Termasuk dirasakan oleh kedua anaknya yang masih kecil.
Lukman mengatakan setelah Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, kedua anaknya yang masing-masing berusia 6,5 tahun dan 5 tahun kerap dirundung teman-temannya.
“Anak-anaknya di-bully oleh teman-temannya. Di-bully bahwa ibunya korupsi,” tutur Lukman.
Keterangan polisi
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar membenarkan bahwa Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaan 2018, 2019, dan 2020 yang dilakukan oleh Supriyadi hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.
Fahri mengatakan meskipun belum ada bukti Nurhayati telah menikmati uang dari hasil dugaan korupsi tersebut,
Nurhayati dianggap melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. Fahri juga menjelaskan posisi Nurhayati dalam kasus itu.
“Saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran. Uang itu tidak diserahkan kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” tutur Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2).
“Kegiatan ini sudah berlangsung sebanyak 16 kali atau selama tiga tahun, dari tahun 2018, 2019 dan 2020 sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara. Tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP,” tutur Fahri.