KBRN, Jakarta: Dua tempat karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, di pihak kepolisian setempat setelah diketahui melanggar peraturan tingkat 3 di wilayah tersebut pada Sabtu (18/9/2021) malam tadi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan jika jenis usaha tersebut belum boleh beroperasi.
“Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif,” ujar Mukti dikutip Antara, Sabtu (18/9/2021).
Ia juga menjelaskan jika dua lokasi tersebut sebelumnya sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam. Satu di antaranya menampung pengunjung negara asing.
“Di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam. Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang,” ujar Mukti.
Sementara itu, pihak kepolisian tidak hanya menyegel dua tempat tersebut, tetapi juga melakukan penyitaan minuman beralkohol yang terlupakan tidak memiliki izin.
“Minuman juga dicurigai menggunakan minuman yang tidak berizin, makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.